PRAMUKA.ID – telah terbit Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terbaru No 20/2022 tanggal 21 Juni 2022, tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam masa Pandemi Covid-19.
Isi dari Surat Edaran tersebut antara lain:
-Pelaku/peserta/panitia kegiatan luring berskala besar (>1000 orang) wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 3 atau booster.
-Jika mengadakan kegiatan berskala besar yang dihadiri VVIP setingkat menteri ke atas, seluruh pelaku/peserta/panitia kegiatan wajib menunjukan hasil negatif PCR yang berlaku 2×24 jam.
Pelaksanaan kegiatan berskala besar secara luring (>1000 orang) juga wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan izin dari Kepolisian.
Untuk isi surat edaran selengkapnya, silakan klik link di bawah ini:
***
Sumber: covid19.go.id