PRAMUKA.ID – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bone menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Masa Pengembangan Orang Dewasa/Narakarya Dasar Golongan Penggalang dan Penegak.
Kegiatan Bimtek tersebut diselenggarakan di Aula UPT SMP Negeri 3 Watampone Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur, Minggu (18/2/2024)
Bertindak sebagai Moderator adalah Kak Dr. Musafir, S.H.I.,MH/ Pelatih Pusdiklatcab Bone. Narasumber pada kegiatan ini adalah Kak Syamsuddin, S.Pd selaku Kapusdiklatcab Bone
Kak, Dr. Musafir,S.H.I.,MH menyampaikan, bahwa setidaknya ada 3 (tiga) aspek materi dalam pelaksanaan Masa Pengembangan Orang Dewasa/Narakarya Dasar yakni: 1. Aspek Praktik Membina; 2. Aspek Pengembangan Diri/Kapasitas; serta 3. spek Pengelolaan Administrasi.
Sementara Kapusdiklatcab, Kak Syamsuddin, S.Pd yang ditunjuk sebagai narasumber menyampaikan bahwa masa pengembangan adalah tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang.
Masa pengembangan Orang Dewasa setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) disebut Narakarya Dasar. Sedangkan Masa Pengembangan orang Dewasa setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) dinamakan Narakarya Lanjutan, kata Kak Syamsuddin.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa Narakarya adalah proses yang harus diselesaikan sehingga yang bersangkutan berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB). Surat Hak Bina terdiri dari dua tingkatan yaitu SHB Dasar untuk lulusan KMD dan SHB Lanjutan.
Untuk lulusan KML, SHB (dasar dan lanjutan) merupakan lisensi bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka untuk dapat menjadi Pembina Pramuka sebagai syarat untuk dapat mengikuti jenjang kursus kepramukaan yang lebih tinggi dan untuk dapat menduduki jabatan tertentu di Gerakan
Pramuka, terang Kak Syamsuddin
Beliau juga menyampaikan bahwa setelah menempuh masa pengembangan di tiap jenjang diharapkan para peserta dapat memiliki kompetensi yakni memahami Undang–Undang Gerakan Pramuka; memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; memahami Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan; memahami Program Pembinaan Anggota Muda dan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka; mampu menguji SKU/TKU; SKK/TKK dan SPG/TPG; memahami administrasi satuan dan gugus depan; memahami peran dan fungsi majelis pembimbing gugus depan; dan dapat membuat rencana membina.
Langkah pertama lanjut Kak Syamsuddin adalah seorang Peserta Narakarya bersurat ke Kwartir Cabang Bone cq. Kapusdiklatcab Bone dengan perihal Permohonan Pelatih Pembimbing Penyelesaian Narakarya Dasar dengan melampirkan Ijazah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Masa Pengembangan Orang Dewasa/ Narakarya dilaksanakan minimal 6 (Enam) Bulan.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, Kwartir Cabang Bone cq. Pusdiklatcab akan menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan Surat Tugas Pelatih Pembimbing Masa Pengembangan Orang Dewasa/ Narakarya. Setelah itu, silakan berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Pelatih Pembimbingnya terkait Perencanaan dan Penyelesaian Masa Pengembangan Orang Dewasa/ Narakarya, jelasnya
Setelah kegiatan ini, kami berharap para peserta dapat merencanakan dan menyelesaikan Masa Pengembangan Orang Dewasa/ Narakarya sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Kegiatan KML yang nantinya diselenggarakan oleh Kwarcab Bone cq. Pusdiklatcab Bone, ungkap Kak Syamsuddin.
Bimbingan Teknis Masa Pengembangan Orang Dewasa/Narakarya Dasar diikuti oleh 38 Orang peserta dari berbagai gugus depan yang ada di wilayah kerja Kwarcab Bone.
***
Pewarta: Sakti, Pewarta Cikal
Editor: PusinfoKN/sd