PRAMUKA.ID, Pekanbaru – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Pekanbaru menggelar konferensi pers tentang intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 di Aula Balai Besar POM Jalan Diponegoro, Kamis (29/2/2024).
Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik. Melihat tren yang berkembang saat ini, kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh UPT Badan POM se Indonesia pada minggu ke IV Februari yaitu dari tanggal 19 s/d 23 Februari 2024.
Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, kak Alex Sander menyampaikan bahwa Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik dengan target kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang berpotensi ditemukan pada klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik.
“Intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan bersama lintas sektor terkait,” kata kak Alex.
Kak Alex menerangkan selama waktu pelaksanaan intensifikasi, kami telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik terhadap 21 sarana dengan hasil 11 sarana memenuhi ketentuan dan 10 sarana tidak memenuhi ketentuan.
“Pada sarana yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan 246 item produk kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya atau kadaluarsa dengan jumlah 4007 pot/botol/bungkus/kotak/pcs dengan nilai ekonomi total Rp 128.028.500,” terangnya.
Selain itu, dijelaskan kak Alex, ditemukan 11 produk obat tanpa izin edar dengan jumlah 18 pcs dan nilai ekonomi Rp 21.800.000. Terhadap kosmetik dan obat yang tidak memenuhi syarat dilakukan pemusnahan produk oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas.
Pemilik atau penguasa barang membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif.
Kak Alex menyampaikan demi upaya dalam memutus rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, maka Balai Besar POM di Pekanbaru secara rutin tetap melakukan pengawasan peredaran kosmetik di sarana peredaran produk kosmetik.
Balai Besar POM di Pekanbaru mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
BB POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.
“Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa)) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kadaluarsa,” imbau kak Alex Sander.
Perwakilan Kwarcab Kota Pekanbaru yang hadir pada kegiatan tersebut, kak Sulastri mengatakan sangat mengapresiasi sekali apa yang dilakukan Balai Besar POM Pekanbaru karena ini adalah menyangkut kesehatan dan keselamatan umat manusia.
“Karena kecantikan bukan hanya pada wanita atau remaja tetapi juga para lelaki sudah banyak sehingga ini mempengaruhi kita pramuka adik-adik kakak kakak pramuka semua,” kata kak Sulastri.
Ia mengucapkan terimakasih kepada Balai Besar POM Pekanbaru yang sudah menyiapkan Cek KLIK nya agar kita semua berhati-hati dengan sudah digambarkan tadi.
“Alhamdulillah Insya Allah ini akan di ridhoi Allah bahwa kita akan menegakkan yang benar-benar menyehatkan dan membuat bangsa ini cerdas,” pungkas kak Sulastri.
Hadir pada kesempatan konferensi pers tersebut yakni Perwakilan Bea Cukai Pekanbaru, Kadin Riau, Kwarda Riau, dan Pihak Balai Besar POM di Pekanbaru.
Pewarta : Rasid Ahmad
Editor : Irwan Yuliadi