PRAMUKA.ID – Pembentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Kabinet Merah Putih tahun 2024 di bawah kepemimpinan Kak Abdul Mu’ti menggagas Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (GiatTKAIH).
Kak Mu’ti mengatakan bahwa itu merupakan ikhtiar mewujudkan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus menjalankan fungsi pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Gagasan tersebut bertumpu pada pembiasaan. Di rumah bersama orang tua dan di sekolah bersama guru menjadi arena utama pembentukan karakter siswa.
Menariknya, implementasi gerakan ini pada akhirnya juga akan menyentuh Gerakan Pramuka. Namun, pertanyaan praktis muncul dari salah satu Pembina Pramuka di Banyuwangi, Kak M. Zaenal Azizi, yang bertanya, “Metode implementasinya bagaimana Kak?”
Menurut penulis, kegiatan perkemahan dapat menjadi sarana efektif untuk menerapkan tujuh kebiasaan tersebut. Seperti halnya metode blok yang pernah digunakan pada era Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK).
Sekolah dapat menyelenggarakan perkemahan yang melibatkan seluruh siswa dengan seluruh guru bertindak sebagai pembina.
Selama perkemahan, peserta didik dapat dibekali formulir pencatatan penerapan tujuh kebiasaan sesuai durasi kegiatan. Formulir mengacu pada panduan penerapan yang telah disusun oleh Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen.
Setiap aktivitas dirancang untuk membiasakan tujuh kebiasaan, kemudian dievaluasi melalui refleksi bersama antara guru dan siswa.
Hal yang perlu ditekankan, gerakan ini merupakan tanggung jawab sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan seluruh guru sebagai pelaksana utamanya. Sedangkan kegiatan kepramukaan hanyalah salah satu jalan untuk mencapainya.
Penulis: Mohamad Arif Fajartono, M.Med.Kom – Pembina Pramuka di Banyuwangi

















