PRAMUKA.ID – Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso menyebutkan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) adalah kegiatan penting dari organisasi kwartir di tingkat daerah yang harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Hal itu tercantum secara jelas dalam Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Kwarnas dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP, M.AP saat memberi sambutan pada acara pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Gerakan Pramuka Papua Barat, Selasa (29/11/2022).
Saat menghadiri acara Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Papua Barat Tahun 2022 di Pusdiklatda distrik Manokwari Timur kemarin itu, Sekjen Kwarnas di damping oleh Waka Kwarnas/Ketua Komisi Organisasi dan Hukum, Kak Dr.H. Mulyono, M.Pd, Koms.
Ini videonya