PRAMUKA.ID – Ditempat yang berbeda, Sidang Kelompok Dua pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Agus Salin, Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta pada Kamis (25/4/2024) malam, alhamdulilah berlangsung lancar dan menghasilkan point-point penting untuk direkomendasikan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pada Sidang Kelompok Dua ini membahas Review UU Nomor 12 Tahun 2010 terkait peraturan turunan serta review Peraturan Kwarnas dengan harapan kita dapat menjaring masukan dari pimpinan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia.
Peserta pada Sidang Kelompok Dua ini adalah dari unsur Pimpinan Kwartir Nasional khususnya Bidang Organisasi Hukum (Orgakum), Andalan Nasional Bidang Hukum Perencanaan, dan Pengembangan, dan unsur Pimpinan Kwartir Daerah se-Indonesia Bidang Orgakum.
Sidang diawali dengan pembukaan, pemilihan dan menetapkan Ketua dan Sekretaris Sidang, yaitu Ketua Sidang Kelompok Dua, Kak Drs. Triadi Parmana Suparta, MBA/ Andalan Nasional, Sekretaris Komisi Renbang, dan Sekretaris Sidang Kelompo adalah terpilih Kak Ahmad Istajib, S.Pd dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah.
Perjalanan persidangan di kelompok dua ini berjalan cukup alot dan penuh dinamika, namun demikian telah berhasil menghasilkan butir-butir penting untuk Gerakan Pramuka ke depan. Di antara hasil yang dirumuskan dan menjadi rekomendasi Kelompok Dua, yaitu Review dan harmonisasi Jukran yang telah menjadi prioritas bagi kita semua agar dapat diselesaikan pada tahun pertama masa bakti Kwarnas 2023-2028 dengan diarahkan pada penyederhanaan/klusterisasi.
Secara rinci, butir-butir rekomendasi Sidang Kelompok Dua pada Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2024 ini adalah sebagai beriku:
- Perubahan UU no. 12 tahun 2010 yang selama ini telah dilakukan koordnisai dengan Kemenpora agar dapat segera dituntaskan melalui:
- Pembentukan pokja yang melibatkan unsur Kwarnas dan Kwarda.
- Menghimpuntokoh-tokoh pramuka yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam suatu Kaukus untuk mengawal proses perubahan UU serta untuk mengupayakan percepatan pembahasan yang saat ini masih dalam urutan no. 98 Prolegnas.
- Memanfaatkan momentum Permendikbud Ristek dengan mengelola opini publik yang memihak kepada Gerakan Pramuka.
- Review dan harmonisasi Jukran yang telah menjadi prioritas bagi kita semua agar dapat diselesaikan pada tahun pertama masa bakti Kwarnas 2023-2028 dengan diarahkan pada penyederhanaan/klusterisasi yang meliputi:Organisasi/administrasi termasuk pendataan.
- Pembinaan anggota muda.
- Pengelolaan orang dewasa.
- Penyelenggaraan kegiatan.
Dalam pelaksanaannya mengikuti hirarki aturan (peraturan-pedoman-petunjuk) sesuai SK Kwarnas no. 145/2021 tentang Sismintir.
- Untuk menunjang pendataan anggota Gerakan Pramuka secara nasional melalui penataan kartu tanda anggota (KTA) nasional perlu ditetapkan tersendiri pengaturannya dalam sebuah Jukran.
- Memperhatikan pedoman SPPP, agar masing-masing tingkatan kwartir menyelenggarakan rapat kerja yang pelaksanaannya mengikuti jadwal Musrenbang di masing-masing tingkatan pemerintahan.
- Perlunya menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan utamanya pihak pemerintah melalui rapat konsultasi Mabi setiap tahunnya.
- Satuan karya pramuka mempunyai peran strategis dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega yang siap untuk memasuki lapangan kerja, untuk itu perlu ditingkatkan koordinasi satuan karya melalui:
- Penataan organisasi/reorganisasi pimpinan satuan karya pramuka tingkat nasional.
- Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi setiap tahunnya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas program kegiatan saka yang mengarah kepada kompetensi/ketrampilan yang tersertifikasi.
- Dalam penyusunan SOTK agar mengikuti AD/ART Gerakan Pramuka tahun 2023 agar dicapai pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien.
***
Pewarta: Saiko Damai
Foto: Siswanto