PRAMUKA.ID – Pada Kamis, 13 Agustus 2026, sebagaimana tradisi tahunan di Gerakan Pramuka, dilaksanakan Upacara Ulang Janji bagi Pramuka Dewasa di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk merenungi kembali apa yang telah dilakukan dan apa yang akan dilakukan ke depan dalam Gerakan Pramuka.
65 tahun yang lalu, tepatnya 14 Agustus 1961, Presiden Republik Indonesia, Bung Karno, menyerahkan Panji Gerakan Pramuka kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Lantas, mengapa Panji dianugerahkan negara kepada Gerakan Pramuka?
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Budi Waseso, menyampaikan renungan tentang sejarah tersebut saat Upacara Ulang Janji bersama para Pramuka Dewasa di Lapangan Utama Jambore Nasional XII Cibubur, Kamis malam.
Di negara ini, hanya ada tiga lembaga yang secara sah mendapat amanah dari negara untuk memegang panji, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Gerakan Pramuka.
Tahun 1946, tepatnya 1 Juli 1946, Bung Karno menyerahkan panji kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai amanah kepada Polri untuk berjuang menjaga dan memelihara ketertiban serta keamanan masyarakat Indonesia. Sehingga, tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Tahun 1952, tepatnya 5 Oktober 1952, Bung Karno menyerahkan panji kepada TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagai amanah kepada TNI untuk berjuang menjaga dan mempertahankan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, tanggal 5 Oktober diperingati sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia.
Tahun 1961, tepatnya 14 Agustus 1961, Bung Karno menyerahkan panji kepada Gerakan Pramuka sebagai amanah kepada Gerakan Pramuka untuk berjuang menjayakan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa yang akan datang. Tanggal 14 Agustus kemudian diperingati sebagai Hari Pramuka.
Panji itu, kata Kak Buwas, mengamanatkan Gerakan Pramuka untuk memosisikan diri sebagai pilar ketiga dalam tiga pilar sistem pendidikan nasional, yakni pendidikan di keluarga, pendidikan di sekolah, dan pendidikan di masyarakat.
Bahkan, apabila membaca dengan teliti Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tertera dengan jelas bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, selain pendidikan keluarga dan pendidikan formal di sekolah, harus dilakukan dengan jalan kepanduan.
“Saat ini kita kenal sebagai pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Gerakan Pramuka. Artinya, pilar ketiga sistem pendidikan nasional adalah Pendidikan Kepramukaan, bukan yang lain,” tegas Kak Budi Waseso.
Menjadi tugas Gerakan Pramuka untuk membina anak, remaja, dan pemuda Indonesia menjadi generasi yang cinta tanah air, berkecakapan hidup, dan berkarakter sehingga mampu menjayakan Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan keikhlasan dan kecintaan kita terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai orang dewasa dalam Gerakan Pramuka, dalam posisi apa pun kita.
Majelis Pembimbing, pimpinan Kwartir, Andalan, pimpinan Saka, pelatih, pembina, instruktur Saka, pamong Saka, ataupun sebagai staf Kwartir, tugasnya menjaga Gerakan Pramuka tetap pada khitahnya sebagai gerakan pendidikan.
“Bukan gerakan massa yang hanya sekadar unjuk gelar jumlah anggota, tapi hampa pembinaan. Sekadar berseragam, tetapi kosong nilai karakter; ramai di saat pertemuan, namun sepi di saat berlatih. Sebagaimana yang diucapkan oleh Bung Karno, berjuanglah sehebat-hebatnya untuk mengembangkan dan meluaskan gerakan kita, sampai suatu ketika setiap anak dan pemuda serta pemudi kita, baik yang mahasiswa di kota maupun yang penggembala kerbau di desa, dengan bangga dan terhormat dapat menyatakan, ‘Aku Pramuka Indonesia’,” pesan Kak Ketua Kwarnas.
Saatnya menguatkan tekad untuk membawa Gerakan Pramuka menjadi pilar ketiga yang kokoh dalam sistem pendidikan nasional serta mengantarkan kaum muda menjadi manusia Pancasila yang siap menjayakan bangsa dan NKRI.
Pewarta: Gugus Suryaman
Foto: Siswanto & Haidar Rafi A.

























