PRAMUKA.ID – Dalam rangka pendataan potensi Gerakan Pramuka dengan pemanfaatan aplikasi AyoPramuka dan pengadaaan Kartu Tanda Anggota Pramuka secara nasional, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan PT Rahadhyan Integritas Nusantara (RIN) melakukan penandatangan Kerjasama di Gedung Kwarnas, lantai 1 (ruang data) Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta Pusat, hari Selasa (14/02/2023)
Penandatangan Kerjasama ini dilakukan oleh Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, SIP, MAP, Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka selaku pihak pertama dan Kak Mahardika Rahadhyan, Direktur Utama PT Rahadhyan Integrasi Nusantara, selaku pihak kedua. Acara pendandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu dihadiri oleh pimpinan Kwarnas di antaranya Kak Berthold DH Sinaulan, Waka Kwarnas/Ketua Komisi Kehumasan dan Informatika; Kak Julius, Waka Kwarnas/Ketua Komisi Aset dan Usaha; Kak Hudi Witono, Kabid. Aset Usaha dan Kerjasama Dalam Negeri; Kak Adyatma, Kabag. Umum; Kak Haerudin, Kabid. Kehumasan, Informatika dan Abdimas; dan rombongan dari PT RIN.
Maksud dan tujuan ditandatangani Kerjasama ini yaitu melakukan pendataan potensi yang dimiliki Gerakan Pramuka, pemanfaatan aplikasi AyoPramuka untuk menunjang operasional Gerakan Pramuka di masing-masing jajaran dan pembuatan Kartu Tanda Anggota Pramuka.
Sebelum dilakukan penandatangan, Kwartir Nasional dan pihak PT. RIN telah beberapa kali menyelenggarakan pertemuan, terakhir adalah pihak PT. RIN mempresentasikan detail rencana pendataan potensi Gerakan Pramuka seluruh Indonesia dengan pemanfaatan aplikasi AyoPramuka dan pengadaaan Kartu Tanda Anggota Pramuka pada Sidang Kelompok I, yaitu forum Koordinasi dan Konsolidasi Ketua Kwartir Nasional dengan Ketua Kwartir Daerah dan Sekretaris Kwarda se-Indonesia di forum Rakernas Gerakan Pramuka, Jum’at (10/2/2023) di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta.
Dalam penandatangan PKS ini, masing-masing pihak sepakat untuk melakukan kerja sama Pendataan Potensi Gerakan Pramuka, Pemanfaatan Aplikasi AyoPramuka, dan Pengadaan Kartu Tanda Anggota Pramuka dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.
Perjanjian Kerja sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung dari hasil evaluasi dalam tahap uji coba, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK, dan PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan ujicoba operasional selama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditandatangani Perjanjian Kerja sama ini.
Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional, Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP, M.AP menyampaikan agar segera dapat melakukan pendataan Anggota Gerakan Pramuka yang tentunya saat dilapangan pihak PT. RIN akan melibatkan anggota Gerakan Pramuka di tingkat kwartir atau Gugus Depan.
“Terkait pendataan ini, dalam waktu dekat, Kwarnas akan mengirimkan surat edaran ke Kwarda dan Kwarcab seluruh Indonesia terkait program Pendataan Anggota Gerakan Pramuka secara nasional agar upaya kegiatan pendataan dapat berjalan baik dan lancar”. pungkas Kak Bachtiar.
***
Pewarta: Haerudin
Foto: Yudhi Wahyudi