PRAMUKA.ID – Dewan Kerja sebagai Kaderisasi di Kwartir. Kwartir merupakan satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah, yang memiliki fungsi sebagai wadah pembinaan terhadap dewan kerja. Sebagaimana prinsip pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega yaitu “Dari, Oleh dan Untuk, dengan bimbingan orang dewasa.”
Seperti yang di sampaikan oleh Kak Mayjen Tni (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, S.I.P., M.A.P, Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka dalam materi ‘Dewan Kerja sebagai Kaderisasi di Kwartir’ dalam kegiatan KPDK Nasional 2024, “sebagaimana cita-cita didirikannya, Dewan Kerja adalah wadah pembinaan untuk kaderisasi bukan lembaga ‘Pekerja’ yang hanya dipakai tenaganya, tetapi keterlibatannya secara aktif sangat di perlukan dalam penyusunan program-program Kwartir.” (Cibubur, 31/8/2024)
Menurut kak Bachtiar, Dewan Kerja merupakan badan kelengkapan Kwartir, maka Kwartir berkewajiban dalam membina Dewan Kerja nya, dan perlu diketahui bahwa sasaran dari pengelolaan Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, bukan Pramuka Siaga dan Penggalang. Kwartir membina Dewan Kerja dengan Sistem Among, yaitu : Ing Ngarso Sung Tulodo (didepan menjadi teladan), Ing Madyo Mangun Karso (ditengah membangun kemauan), Tutwuri Handayani (di belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik). Harapan dengan adanya Sistem Among tersebut dapat mengembangkan bakat, kemampuan seorang individu dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang dewan kerja.
Dalam “NAWA KARSA” atau 9 agenda strategis Kwarnas, Terdapat 3 Agenda Strategis yang di persiapkan untuk dewan kerja sebagai anggota muda Gerakan Pramuka, yang pertama meliputi Percepatan Reformulasi, Regulasi, Revitaslisasi tata kelola dan pola pembinaan. Kedua, Pengembangan pembinaan anggota muda, dan agenda yang ketiga yaitu pengembangan tata kelola dan pembinaan anggota muda sebagai aset bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Kak Bachtiar juga menyampaikan bahwa Dewan kerja memiliki potensi dalam menjadi bekal menuju Indonesia Emas 2045, yaitu sebagai berikut:
- Dewan Kerja tersebar di seluruh indonesia
- Memiliki networking internasional
- Anggotanya memiliki usia produktif (16 – 25 tahun), yang masuk dalam golongan usia pemuda.
- Dewan kerja mendapatkan kewenangan untuk merencanakan, mengelola, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan kwartir yang berkaitan dengan penegak dan pandega, melalui petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja No. 005 Tahun 2017.
- Dapat belajar secara langsung tentang praktik leadership, manajemen, dan kompetensi sesosif.
Kak Bachtiar berharap bahwa Dewan Kerja dapat melakukan Inovasi, adaptasi dan tujuan yang jelas dalam merencanakan sebuah kegiatan. Agar dapat menjawab tantangan zaman, bukan hanya sekedar menggugurkan program.
Penulis: Lies Veilany Azizah
Editor: Pusdatin Kwarnas