Saat ini sedang terjadi peningkatan penyebaran wabah Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Anggota Gerakan Pramuka turut berpartisipasi dan mendukung penanganan penyebaran Pandemi Covid-19.
Namun peran anggota Gerakan Pramuka dalam membantu penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di semua jajaran Gerakan Pramuka perlu dikoordinasikan secara terarah dan terpadu sesuai kapasitas potensi yang ada guna memperkuat eksistensi dan meningkatkan kontribusi anggota Gerakan Pramuka sebagai potensi masyarakat dan relawan di bidang penanggulangan bencana.
Oleh karena itu, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah membentuk Satuan Tugas Pramuka Peduli Penanggulangan Pandemi Covid-19. Hal tersebut sebagaimana Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 057 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Pramuka Peduli Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang Mengukuhkan Susunan Personil Satuan Tugas Pramuka Peduli Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Satuan Tugas bertugas merencanakan, mempersiapkan, mengolah data, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan Pos Koordinasi Pramuka Peduli Penanggulangan Pandemi Covid-19 dengan mengkoordinasikan pergerakan tim relawan pramuka dalam kegiatan penanganan penyebaran, melaporkan situasi kondisi kejadian, kebutuhan dan penyebaran konten dan kampanye edukasi pengurangan penyebaran Pandemi Covid-19.
Selain itu juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Penanganan Pandemi Covid-19, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka terdampak serta bertanggungjawab kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Ketua Komisi Pengabdian Masyarakat.