Warta Pramuka
Kamis, 11 Desember 2025
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
No Result
View All Result
Warta Pramuka
No Result
View All Result

Kwarnas dan Kemendagri Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Adaptif untuk Gerakan Pramuka

PUSDATIN
Sabtu, 22 Nov 2025
/ Kwarnas
Telah dibaca 3218 Kali
Kwarnas dan Kemendagri Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Adaptif untuk Gerakan Pramuka
Kwarnas dan Kemendagri Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Adaptif untuk Gerakan Pramuka
Kwarnas dan Kemendagri Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Adaptif untuk Gerakan Pramuka
Kwarnas dan Kemendagri Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Adaptif untuk Gerakan Pramuka
Kwarnas dan Kemendagri Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Adaptif untuk Gerakan Pramuka
Share on FacebookShare on Twitter

PRAMUKA.ID – Jakarta – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menggelar audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bertempat di Aula Agus Salim, Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Jumat (21/11/2025).

Audiensi dipimpin oleh Waka Kwarnas Bidang Binamuda Kak Dr. Sigit Muryono, M.Pd., Kons., dengan agenda Evaluasi Ketepatan Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah IV Sub Bidang Kepramukaan, dihadiri oleh Waka Kwarnas Bidang Kerjasama Kak Mayjen TNI (Purn) Toto Siswanto, S.IP., M.M., Deputi Sekretaris Jenderal Kak Hudi Witono S.H., Ketua Dewan Kerja Nasional Kak Raihan Muhammad Sujaya, S.E., Anggota DKN Kak Rica Zarima, serta delegasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di antaranya Destriana Faried, S.E., M.M.Pd., Teuku Maimun Riza, S.IP., M.Si., Andi, S.E., dan Maria Ulfa, S.H.

BACA JUGA

Waka Kwarnas Dorong Pramuka Rumuskan Program Berdampak

Waka Kwarnas Dorong Pramuka Rumuskan Program Berdampak

Buletin 5 : Peran Saka Nasional 2025

Pertemuan ini menggarisbawahi urgensi sinkronisasi regulasi dan program serta penegasan posisi Gerakan Pramuka dalam struktur pemerintah. Destriana Faried, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyampaikan perlunya langkah-langkah adaptif dan terstruktur untuk menyelaraskan kebijakan antara Kwarnas dan Kemendagri.

Langkah-langkah tersebut mencakup penataan struktur organisasi, pembaruan SOP, sinkronisasi regulasi nasional dan daerah terkait Gerakan Pramuka, serta penguatan kemitraan lintas sektor. Selain itu, diperlukan adanya percepatan pembinaan anggota untuk meningkatkan output yang terukur, penguatan komunikasi publik, penguatan penataan keuangan dan aset, serta monitoring dan evaluasi berkala guna menjamin akuntabilitas Gerakan Pramuka.

Adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga membuka peluang bagi Gerakan Pramuka untuk mengusulkan penyesuaian regulasi pemerintahan daerah yang berkaitan langsung dengan Gerakan Pramuka, termasuk dukungan kelembagaan dan alokasi anggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Sesuai Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 bahwa di setiap satuan pendidikan wajib ada ekstrakurikuler yang sekurang-kurangnya adalah kepramukaan, sementara sekolah menggunakan pembiayaan dari pemerintah, maka perlu ada regulasi yang menjamin Dana BOS dapat dialokasikan untuk peningkatan kapasitas tenaga pendidik, yaitu para Pembina Pramuka. Hal ini menjadi penting agar sekolah dapat menyiapkan Pembina yang tersertifikasi di Gugusdepannya,” jelas Kak Sigit.

Komitmen penuh Kwarnas dan Kemendagri terhadap perubahan kebijakan yang lebih adaptif tercermin dalam upaya sinkronisasi ini, yang sejalan dengan rencana revisi UU Gerakan Pramuka. Tujuannya agar Gerakan Pramuka dapat didukung konsisten oleh pemerintah dan pemerintah daerah, memastikan aktivitasnya sejalan dengan status dan peran strategis yang diamanatkan undang-undang.

“Melalui revisi UU Gerakan Pramuka, kami berharap dapat ditetapkan bahwa Gerakan Pramuka secara kelembagaan berada langsung di bawah Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Ka Mabinas), sesuai AD-ART Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperjelas regulasi serta induk utama organisasi Gerakan Pramuka,” pungkas Kak Sigit.

Harapannya dengan proses komunikasi yang baik Gerakan Pramuka dapat berkontribusi optimal dalam inisiatif dan dukungan kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pewarta: Mutiara Adriane
Foto: Siswanto
Editor: pusdatin kwarnas
Kata Kunci: asta citakemendagripramuka
Sebelumnya

Pertapa Wiradaya XXXVII Tahun 2025 Kwarcab Bantul Dimeriahkan oleh 597 Peserta

Sesudahnya

Jambore Daerah Bali Tahun 2025 Hadirkan Maskot “CURIK” atau JALAK BALI

Warta Terkait

Waka Kwarnas Dorong Pramuka Rumuskan Program Berdampak
Kwarnas

Waka Kwarnas Dorong Pramuka Rumuskan Program Berdampak

Buletin

Buletin 5 : Peran Saka Nasional 2025

Rencana Kerja Sama PT Mandiri Banana Indonesia (MBI) dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Kwarnas

Rencana Kerja Sama PT Mandiri Banana Indonesia (MBI) dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Andalan Nasional Gerakan Pramuka Terima Penghargaan Pingat Kepujian Mutiara dari Persekutuan Pengakap Malaysia (PPM)
Global

Andalan Nasional Gerakan Pramuka Terima Penghargaan Pingat Kepujian Mutiara dari Persekutuan Pengakap Malaysia (PPM)

Ketua Kwarnas Apresiasi Edukasi Saka di SAKAFEST DKI Jakarta 2025
Kwarda

Ketua Kwarnas Apresiasi Edukasi Saka di SAKAFEST DKI Jakarta 2025

Ka Kwarnas Ajak Pramuka Jambi Aktif dalam Pengabdian Masyarakat
Kwarda

Ka Kwarnas Ajak Pramuka Jambi Aktif dalam Pengabdian Masyarakat

Next Post
Jambore Daerah Bali Tahun 2025 Hadirkan Maskot “CURIK” atau JALAK BALI

Jambore Daerah Bali Tahun 2025 Hadirkan Maskot “CURIK” atau JALAK BALI

Pelantikan 13.149 Pramuka Garuda Banyumas Bakal Pecahkan Rekor Muri

Pelantikan 13.149 Pramuka Garuda Banyumas Bakal Pecahkan Rekor Muri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WartaTerbaru

Kwarcab Gerakan Pramuka bersama Stakeholder Kebencanaan Apel Siaga Bencana Kota Tangerang

Kwarcab Gerakan Pramuka bersama Stakeholder Kebencanaan Apel Siaga Bencana Kota Tangerang

Pramuka Jakarta Gelar Aksi Kemanusiaan di Posko Logistik Bantuan Bencana Alam Sumatera

Pramuka Jakarta Gelar Aksi Kemanusiaan di Posko Logistik Bantuan Bencana Alam Sumatera

Dari Kampus hingga Kukusan Bukit: GOAL 2025 Wujudkan Pembinaan Pramuka Penegak Pandega yang Komprehensif

Dari Kampus hingga Kukusan Bukit: GOAL 2025 Wujudkan Pembinaan Pramuka Penegak Pandega yang Komprehensif

Rapat Koordinasi Persiapan Giat Wide Games Dan Lomba Tingkat 1 MTs Negeri 6 Tabalong

Rapat Koordinasi Persiapan Giat Wide Games Dan Lomba Tingkat 1 MTs Negeri 6 Tabalong

Wabup Lintarti Kukuhkan 758 Pembina dan Pelatih Pramuka Kwarcab Banyumas

Wabup Lintarti Kukuhkan 758 Pembina dan Pelatih Pramuka Kwarcab Banyumas

Opini Kakak

Refleksi Hari Guru Nasional 2025
Kwarda

Refleksi Hari Guru Nasional 2025

Menguatkan Martabat Guru di Era Perubahan
Kwarda

Menguatkan Martabat Guru di Era Perubahan

8 Pokok-Pokok Pemikiran Baden Powell tentang Hidup, Anak Muda, Pramuka, dan Dunia
Opini

8 Pokok-Pokok Pemikiran Baden Powell tentang Hidup, Anak Muda, Pramuka, dan Dunia

Evolusi Korps Pelatih Menjadi Tim Pelatih pada Pusdiklatcab
Opini

Evolusi Korps Pelatih Menjadi Tim Pelatih pada Pusdiklatcab

Warta Pramuka

PRAMUKA.ID merupakan laman khusus Warta Gerakan Pramuka yang dikelola oleh Kwartir Nasional untuk mempublikasikan informasi dari seluruh anggota Gerakan Pramuka. #SetiapPramukaAdalahPewarta

  • Kebijakan Privasi
  • Warta Pramuka

© 2024 Warta Gerakan Pramuka

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin

© 2024 Warta Gerakan Pramuka