PRAMUKA.ID – Pontianak, Berlokasi di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak pada Selasa pagi (12/5). Badan Keahlian DPR-RI laksanakan kegiatan Konsultasi Publik untuk merancang perubahan atas Undang-undang RI No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Kwarda Kalimantan Barat hadir pada kegiatan ini mewakili Gerakan Pramuka.
Badan Keahlian DPR-RI dipimpin Ibu Arrista Trimaya selaku Ketua Tim menyampaikan ” perubahan atas Undang-undang RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menjadi program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang tahun 2024-2029 dan pada tahun 2026 ini masuk menjadi Prolegnas dengan nomor urut 36 dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Badan Keahlian DPR-RI meminta masukan dari berbagai pihak di Kalimantan Barat, dari unsur Gerakan Pramuka diwakili Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kalimantan Barat, Akademisi Universitas Tanjungpura hadir sebagai narasumber bapak Prof Kamarullah, dan Ibu Dr. Sri Ismawati (Dekan Fakultas Hukum Untan), Adhalia Zatalini,M.Pd dari FKIP Untan dan Parulian Siagian, M.Hum akademisi fakultas Hukum Untan , hadir juga dari Perwakilan Kementerian Hukum RI Kanwil Kalbar, Ibu Sumarni dari Kabid Kepemudaan Disporapar Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Yulian Sabirin mewakili Disdikbud Kota Pontianak dan Bapak Suparsito mewakili Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar.
Lokasi kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka adalah di Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Ibu Arrista, provinsi Kalimantan Barat dipilih karena salah satu daerah yang aktif melaksanakan berbagai kegiatan kepramukaan yang berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat. Ibu Arrista Trimaya menyampaikan ” apresiasi kepada Kwarda Kalimantan Barat sebagai provinsi cukup aktif menyelenggaran banyak kegiatan kepramukaan khsusunya yang berkaitan dengan program selaras pemerintah dan program dunia dan kepanduan dunia khususnya tentang tujuan pembangunan berkelanjutan SDG’s hal tersebut menjadikan dasar dipilihnya Kalimantan Barat menjadi provinsi untuk mengumpulkan masukan-masukan publik terkait penyusunan rancangan perubahan undang-undang Gerakan Pramuka.
Banyak masukkan yang disampaikan berbagai pihak di forum ini untuk kemajuan Gerakan Pramuka melalui perubahan Undang-undang Gerakan Pramuka dan penguatan kelembagaan Gerakan Pramuka.
Kak Iwan Gunawan mewakili dari unsur Pramuka menyampaikan ” sebagai pihak yang akan menerima manfaat kami bersyukur bisa menyampaikan masukan secara langsung bersama banyak pihak serta akademisi untuk menyusun perubahan undang-undang ini”.
Kak Iwan menyampaikan salam dari Ketua Kwarda Kak Syarief Abdullah Alkadrie atas terpilihnya Kalimantan Barat menjadi tuan rumah pelaksanaan Konsultasi Publik didasari kajian oleh Badan Keahlian DPR-RI yang dituangkan ke dalam Term OF Reference (ToR).
Kwarda Kalbar menyampaikan terima kasih kepada seluruh akademisi dan pihak yang hadir pada forum ini yang ikut serta berkontribusi menyampaikan buah pikiran, saran dan masukan demi keberlangsungan pendidikan kepramukaan sebagai investasi mencetak kader penerus estafet kepemimpinan bangsa.
Kwarda Kalimantan Barat yang mewakili Gerakan Pramuka siap mengawal secara keberlanjutan dalam proses perubahan undang-undang ini hingga sampai di tahap akhir menjadi ketetapan yang telah disempurnakan oleh DPR-RI. Dan mengharapkan dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan arah kebijakan perubahan serta partisipasi masukkan publik khususnya dari Akademisi, Orang tua peserta didik Gerakan Pramuka dan seluruh fungsionaris Gerakan Pramuka.
Pewarta: Asril – Kwarda Kalbar























