PRAMUKA.ID – Kak Ahmad Rusdi, Wakil Ketua Kwartir Nasional/Ketua Komisi Kerjasama Luar Negeri periode 2018-2023, mendapatkan penghargaan istimewa sebagai bentuk apresiasi tertinggi dari Persekutuan Pengakap Malaysia Pulau Penang.
Ia dianugerahi Bintang Kesetiaan Mutiara, penghargaan bergengsi dalam rangkaian Penghargaan Pengabdian Pramuka Negara Bagian Pulau Penang, sebagai pengakuan atas peran luar biasa dalam mengokohkan dan mendorong kemajuan gerakan kepanduan, khususnya di Pulau Penang.
Bintang Kesetiaan Mutiara, sebagai penghargaan tertinggi ketiga dalam rangkaian tersebut, diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan dan keberhasilan gerakan kepanduan. Setiap tahun, hanya lima individu beruntung yang dipilih untuk menerima penghargaan prestisius ini.
Penghargaan ini menjadi bukti pengakuan tertinggi dari kepemimpinan setempat atas kontribusi luar biasa Kak Ahmad Rusdi. Penerima penghargaan ini biasanya melibatkan tokoh-tokoh kunci, seperti Yang Amat Berhormat (Y.A.B.) Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Ketua Menteri, Anggota Kabinet, Anggota DPR, atau Anggota Majelis Nasional. Pimpinan lembaga legislatif atau swasta yang membuktikan dedikasinya juga berpeluang mendapatkan penghargaan prestisius ini.
Tanda Penghargaan Bintang Kesetiaan Mutiara secara pribadi diserahkan oleh Tuan Yang Terutama Tun Datuk Seri Utama, Ahmad Fauzi bin Haji Abdul Razak, Yang Dipertuan Negeri Pulau Pinang, Persekutuan Pengakap Malaysia, pada hari Jumat, 8 Desember 2023. Kehadiran langsung Kak Rusdi menjadi bukti nyata dedikasi beliau terhadap pengembangan dan kemajuan gerakan kepanduan.
Sebagai negara dengan populasi anggota Pramuka terbesar di dunia, Gerakan Pramuka Indonesia perlu terus meningkatkan perannya di dunia internasional.
Melalui kerjasama yang lebih besar, partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan, dan kontribusi dalam pengembangan kepramukaan di tingkat regional dan global, sehingga Indonesia dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam komunitas pramuka internasional.
***