PRAMUKA.ID – Ketua Kwarnas mengharapkan agar kita semua tetap menaati Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta peraturan lainnya di dalam Gerakan Pramuka. Kepengurusan Kwartir juga harus dapat mempedomani peraturan yang telah saya sebutkan tadi.
Misalnya, tata cara pemilihan Ketua dan pengurus lainnya, masa bakti, tidak ada perangkapan jabatan antara Ketua Majelis Pembimbing dengan Ketua Kwartir, dan mereka yang dipilih tidak tersangkut atau terindikasi dengan masalah pidana, serta lain sebagainya.
Selain itu, mekanisme Musyawarah benar-benar harus diingat bahwa Gerakan Pramuka bukan partai politik, yang terkadang menggunakan segala cara dalam meraih kekuasaan kepemimpinan, melainkan organisasi yang dibentuk atas dasar keinginan untuk membentuk karakter yang baik generasi muda, dengan bantuan orang dewasa. Jangan sampai kecenderungan kepada satu pihak, misalnya dalam kontestasi pemilihan Ketua Kwartir, lalu menggunakan cara-cara “pemaksaan” dengan menggunakan cara-cara yang tidak akan diterima dalam lingkungan Gerakan Pramuka. Pimpinan Kwarnas memahami pentingnya hubungan yang harmonis antara kwartir dengan pemerintah, untuk itu komunikasi yang terbuka, transparan, dan tanpa intrik, menjadi sangat diharapkan.
***
Pewarta: Saiko Damai
Foto; Yudhi Wahyudi