BANDUNG — Pramuka golongan penegak di wilayah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat (Kwarda Jabar) bisa mengikuti seleksi masuk Institut Pertanian Bogor (IPB) melalui jalur Prestasi Pramuka.
Melalui surat edaran yang telah disampaikan kepada kwartir cabang se-Kwarda Jabar, telah disebutkan persyaratan, mekanisme, dan ketentuan seleksi Mahasiswa IPB Jalur Prestasi Pramuka.
Adapun persayaratan, mekanisme rekomendasi, dan ketentuan masuk IPB jalur prestasi pramuka yang telah dipublikasikan melalui website resmi Kwarda Jabar adalah sebagai berikut :
A. Kualifikasi :
- Lulus SMA/Sederajat jurusan IPA atau SMK Pertanian/ Kehutanan/ Kimia Analis, TKJ pada tahun 2022.
- Memiliki rata-rata nilai Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi selama 5 (lima) semester sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh).
- Aktif sebagai Anggota Pramuka sebagai Ketua Dewan Ambalan (Pradana); dan / atau Dewan Kerja Ranting/ Cabang/ Daerah.
- Mencapai tingkatan Pramuka Penegak Garuda.
- Memiliki Prestasi Internasional/Nasional di Bidang Kepramukaan.
B. Mekanisme Rekomendasi
Untuk mendapatkan rekomendasi dari Kwarda Jabar, berikut hal-hal yang harus dipenuhi,
- Rekomendasi dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yang bersangkutan
- Fotocopy raport semester 1 s.d. 5 dengan nilai MIPA rata-rata 80 (delapan puluh) yang telah dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan.
- Prestasi sebagai Ketua Dewan Ambalan/ Dewan Kerja :
- Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang telah dilagilisir.
- Prestasi Pramuka Garuda :
- Fotocopy Sertifikat Pramuka Garuda yang telah dilegalisir oleh Kwartir Cabang yang bersangkutan;
- Fotocopy SKU Penegak.
- Prestasi Lomba Kepramukaan Tingkat Nasional atau Internasional :
- Fotocopy Sertifikat/ Piagam yang telah dilegalisir oleh penyelenggara kegiatan
- Mengisi biodata terlampir dengan benar dan lengkap.
- Bersedia membiayai suluruh biaya kuliah sampai dengan selesai, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Kesediaan membayar biaya kuliah Ayah/ Wali yang bersangkutan
- Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf b dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat, Jl. Cikutra No. 276 A, Kota Bandung 40124, paling lambat sudah diterima tanggal 14 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
- Bagi yang lolos seleksi administrasi oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat akan diberitahukan melalaui telepon/ whatsapp/ email.
- Surat Rekomendasi Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat diambil oleh yang bersangkutan dengan didampingi oleh orang tua/ wali yang bersangkutan untuk wawancara dengan Tim Seleksi di Sekretariat Kwartir Daerah Jawa Barat pada hari dan jam kerja atau waktu yang ditentukan.
- Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan untuk berperan aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka atau Kegiatan UKM lainnya apabila lolos seleksi sebagai calon mahasiswa IPB.
Sementara itu masih dari website Kwarda Jabar, disebutkan bahwa infromasi terkait Pendaftaran dan Seleksi Calon Mahasiswa Baru secara rinci sebagai berikut,
- Pendaftaran calon mahasiswa dilakukan secara online di laman resmi penerimaan mahasiswa Institut Pertanian Bogor dan atau sesuai ketentuan yang berlaku di Institut Pertanian Bogor;
- Institut Pertanian Bogor melaksanakan proses seleksi masuk calon mahasiswa jalur PIN sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan;
- Institut Pertanian Bogor akan mengumumkan hasil seleksi kepada pelamar melalui laman penerimaan mahasiswa Institut Pertanian Bogor;
- Pelamar yang diterima diwajibkan untuk melengkapi dokumen dan melakukan registrasi ulang sesuai jadwal yang ditentukan;
- Institut Pertanian Bogor akan menginformasikan kepada Kwartir Daerah Jawa Barat nama calon yang diterima dan melakukan registrasi ulang;
- Informasi selanjutnya dapat dilihat pada https://admisi.ipb.ac.id/jalur-prestasi-internasional-dan-nasional-pin/
Terkait dengan pembiayaan adalah disebutkan ada dua hal, yaitu (1) Biaya pendidikan calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi mahasiswa baru jalur PIN menjadi tanggung jawab orang tua/wali calon mahasiswa yang bersangkutan. (2) Besaran biaya pendidikan mahasiswa jalur PIN diatur dalam Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor. (cst)