PRAMUKA.ID – Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn) Drs. Budi Waseso memberhentikan dengan hormat sejumlah pengurus masa bakti 2018-2023 dan mengangkat penggantinya.
Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.183 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Kwarnas pada 9 November 2021, Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan seiring terjadinya dinamika Gerakan Pramuka dalam upaya meningkatkan kinerja kepengurusan dan memantapkan manajemen Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain jajaran pimpinan dan Andalan Naaional, Ketua Kwarnas juga memberhentikan dengan hormat Kepala Pusat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Ka Pusdiklatnas) serta mengangkat penggantinya melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.184 Tahun 2021.
Berikut salinan dua SK Kwarnas tersebut: