PRAMUKA.ID — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait persiapan keikutsertaan Kontingen Gerakan Pramuka Indonesia pada 26th World Scout Jamboree di Gdańsk, Polandia.
Melalui Edaran III Nomor 0739-00-J tertanggal 8 September 2026, Kwarnas menyampaikan sejumlah ketentuan terbaru dalam proses pendaftaran dan penetapan peserta Jambore Dunia ke-26 yang akan berlangsung pada 30 Juli hingga 8 Agustus 2027.
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya mengenai Jambore Dunia 2027, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan proses pendaftaran kontingen. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keterbatasan kuota keikutsertaan Kontingen Gerakan Pramuka Indonesia. Karena itu, penetapan peserta akan dilakukan berdasarkan prinsip first come first served, dengan mempertimbangkan pembayaran Deposit Fee, kelengkapan dan validitas administrasi peserta, serta rekomendasi dari Kwartir Daerah (Kwarda).
Pendaftaran calon peserta
Kwarnas meminta calon peserta yang memenuhi persyaratan untuk segera mengikuti proses pendaftaran melalui formulir yang telah disediakan pada s.id/wsj2027.
Adapun persyaratan peserta pada prinsipnya masih mengacu pada ketentuan yang telah disampaikan dalam edaran sebelumnya. Calon peserta merupakan anggota Gerakan Pramuka yang aktif berlatih, memiliki Kartu Tanda Anggota Nasional dan akun AyoPramuka, serta lahir dalam rentang 31 Juli 2009 sampai dengan 30 Juli 2013.
Peserta juga harus memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik, paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan sebelum keberangkatan, izin tertulis dari orang tua atau wali dan kepala sekolah, serta kemampuan dasar berbahasa Inggris. Kwarnas mengutamakan Pramuka Garuda atau anggota yang sedang dalam proses pencapaian Pramuka Garuda. Peserta juga harus bersedia mengikuti seluruh rangkaian persiapan dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam Edaran III, Kwarnas juga menetapkan tahapan pembayaran biaya keikutsertaan sebagai bagian dari proses persiapan kontingen. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dimulai dengan Deposit Fee, dilanjutkan pembayaran tahap kedua, dan kemudian pelunasan. Masing-masing tahapan memiliki batas waktu yang telah ditetapkan dalam edaran. Kwarnas menegaskan bahwa pembayaran Deposit Fee tanpa disertai kelengkapan administrasi dan rekomendasi yang dipersyaratkan belum menjadi jaminan penetapan peserta apabila kuota telah terpenuhi.
Informasi selengkapnya mengenai ketentuan, tahapan, serta rincian biaya keikutsertaan Jambore Dunia ke-26 dapat dibaca melalui Edaran III Jambore Dunia 2027 yang diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain peserta, Edaran III juga memperjelas ketentuan bagi Pembina Pendamping (Patrol Leaders) dan International Service Team (IST).
Jumlah Pembina Pendamping ditetapkan dengan rasio satu orang untuk setiap sembilan peserta. Pembina Pendamping wajib memiliki sekurang-kurangnya ijazah KMD dan berusia minimal 26 tahun. Pengalaman menjadi Pembina Pendamping dalam kegiatan perkemahan juga menjadi salah satu kualifikasi yang diutamakan. Sementara itu, calon anggota IST harus berusia minimal 18 tahun, memiliki ijazah KMD atau sertifikat PPIM, mempunyai kemampuan komunikasi bahasa Inggris yang baik, serta berkomitmen menjalankan tugas sesuai area yang ditugaskan.
Melalui keikutsertaan dalam 26th World Scout Jamboree, anggota Gerakan Pramuka Indonesia akan menjadi bagian dari pertemuan besar Pramuka dunia di Gdańsk, Polandia. Kwarnas pun mengajak sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka untuk mengambil kesempatan menjadi bagian dari persaudaraan Pramuka dunia melalui Jambore Dunia ke-26 tersebut.













