PRAMUKA.ID – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas) resmi menerbitkan Edaran IV Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 sebagai tindak lanjut penetapan Petunjuk Pelaksanaan Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026.
Edaran bernomor 0048-00-C tertanggal 3 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia agar dijadikan pedoman dalam mempersiapkan kontingen daerah dan kontingen cabang di wilayah masing-masing.
Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.I.P., M.A.P., menyampaikan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Jamnas XII 2026 telah ditetapkan melalui Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 01 Tahun 2026 dan wajib dijadikan acuan dalam seluruh tahapan persiapan.
Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 13–20 Agustus 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur. Kegiatan lima tahunan ini merupakan pertemuan besar Pramuka Penggalang se-Indonesia sebagai sarana pembinaan karakter, persaudaraan, kemandirian, dan penguatan wawasan kebangsaan.
Jamnas XII 2026 mengusung tema “Berkreasi, Berinovasi, Terampil dan Mandiri untuk Mendukung Swasembada Pangan” dengan motto “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan.” Kegiatan ini juga dirancang inklusif dengan melibatkan Pramuka Berkebutuhan Khusus, Gugusdepan Perwakilan RI di Luar Negeri, serta peserta dari National Scout Organization (NSO) negara sahabat.
Melalui Edaran IV ini, Kwarnas meminta Kwartir Daerah untuk segera meneruskan Petunjuk Pelaksanaan Jamnas XII 2026 kepada Kwartir Cabang serta melakukan langkah-langkah persiapan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.



















