PRAMUKA.ID – Jakarta – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menggelar audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bertempat di Aula Agus Salim, Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Jumat (21/11/2025).
Audiensi dipimpin oleh Waka Kwarnas Bidang Binamuda Kak Dr. Sigit Muryono, M.Pd., Kons., dengan agenda Evaluasi Ketepatan Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah IV Sub Bidang Kepramukaan, dihadiri oleh Waka Kwarnas Bidang Kerjasama Kak Mayjen TNI (Purn) Toto Siswanto, S.IP., M.M., Deputi Sekretaris Jenderal Kak Hudi Witono S.H., Ketua Dewan Kerja Nasional Kak Raihan Muhammad Sujaya, S.E., Anggota DKN Kak Rica Zarima, serta delegasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di antaranya Destriana Faried, S.E., M.M.Pd., Teuku Maimun Riza, S.IP., M.Si., Andi, S.E., dan Maria Ulfa, S.H.
Pertemuan ini menggarisbawahi urgensi sinkronisasi regulasi dan program serta penegasan posisi Gerakan Pramuka dalam struktur pemerintah. Destriana Faried, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyampaikan perlunya langkah-langkah adaptif dan terstruktur untuk menyelaraskan kebijakan antara Kwarnas dan Kemendagri.
Langkah-langkah tersebut mencakup penataan struktur organisasi, pembaruan SOP, sinkronisasi regulasi nasional dan daerah terkait Gerakan Pramuka, serta penguatan kemitraan lintas sektor. Selain itu, diperlukan adanya percepatan pembinaan anggota untuk meningkatkan output yang terukur, penguatan komunikasi publik, penguatan penataan keuangan dan aset, serta monitoring dan evaluasi berkala guna menjamin akuntabilitas Gerakan Pramuka.
Adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga membuka peluang bagi Gerakan Pramuka untuk mengusulkan penyesuaian regulasi pemerintahan daerah yang berkaitan langsung dengan Gerakan Pramuka, termasuk dukungan kelembagaan dan alokasi anggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Sesuai Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 bahwa di setiap satuan pendidikan wajib ada ekstrakurikuler yang sekurang-kurangnya adalah kepramukaan, sementara sekolah menggunakan pembiayaan dari pemerintah, maka perlu ada regulasi yang menjamin Dana BOS dapat dialokasikan untuk peningkatan kapasitas tenaga pendidik, yaitu para Pembina Pramuka. Hal ini menjadi penting agar sekolah dapat menyiapkan Pembina yang tersertifikasi di Gugusdepannya,” jelas Kak Sigit.
Komitmen penuh Kwarnas dan Kemendagri terhadap perubahan kebijakan yang lebih adaptif tercermin dalam upaya sinkronisasi ini, yang sejalan dengan rencana revisi UU Gerakan Pramuka. Tujuannya agar Gerakan Pramuka dapat didukung konsisten oleh pemerintah dan pemerintah daerah, memastikan aktivitasnya sejalan dengan status dan peran strategis yang diamanatkan undang-undang.
“Melalui revisi UU Gerakan Pramuka, kami berharap dapat ditetapkan bahwa Gerakan Pramuka secara kelembagaan berada langsung di bawah Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Ka Mabinas), sesuai AD-ART Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperjelas regulasi serta induk utama organisasi Gerakan Pramuka,” pungkas Kak Sigit.
Harapannya dengan proses komunikasi yang baik Gerakan Pramuka dapat berkontribusi optimal dalam inisiatif dan dukungan kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.























