PRAMUKA.ID – Sebanyak 56 peserta Pembina Pramuka Putri dari 18 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indoneasia mengikuti kegiatan bertajuk Penguatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Kegiatan penguatan ini merupakan rangkaian kegiatan Kemah Bela Negara (KBN) Tingkat Nasional Tahun 2023 yang berlangsung 10-16 Juli 2023 di Bumi Perkemahan Kiram Park, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Mereka adalah Pembina Pendamping (Bindamping) yang mendampingi adik-adik Pramuka yang sedang mengikuti kegiatan Kemah Bela Negara Tingkat Nasional.
Kegiatan berlangsung di area Perkemahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Adam, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dimulai pukul 13.30 – 16.30 WITA di tengah adik-adik peserta Kemah Bela Negara Tingkat Nasional Tahun 2023 sedang berkegiatan, yaitu satu (1) hari bersama TNI.
Sebagai narasumber, adalah Andalan Nasional, yaitu Komisi Bela Negara, yaitu Kak Muhamad Zarkasih dan Kak Sunarto
Pemateri pertama, Kak M.Zarkasih, Annas Bela Negara yang menyampaikan materi bagaimana Pramuka bersiap diri untuk menghadapi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) terhadap NKRI.
Bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai anak-anak sampai orangtua, Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara.
Oleh karena itu tambah Kak Zarkasi, penguatan paham Bela Negara perlu dilaksanakan sejak dini dan pramuka menjadi garda terdepan membina anak muda bangsa untuk selalu cinta kepada tanah air, patriotime yang tinggi dan tumbuhnya sikap toleransi terhadap semua anak bangsa.
Pemateri ke dua adalah Kak Sunarto, yang juga Annas Bela Negara, mengulas tentang kewaspadaan terhadap doktrin yang bisa memperlemah kesadaran bangsa Indonesia terhadap wawasan kebangsaan, yang selama ini Indonesia selalu dianggap sebagai Putri Cantik di persimpangan.
Sudah saatnya mengubah paradigma berfikir bagi setiap warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang seutuhnya, pungkas kak Sunarto
***
Sumber: Widya Sukma
Editor: PusinfoKN/SD