PRAMUKA.ID — Ketua Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara (Kwarda Sumut) Kak Drs. Ibnu Hajar M.Pd. melaksanakan pemeriksaan keuangan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara , Selasa 8 November 2022.
Pemeriksaan keuangan dilaksanakan di ruang Kantor Kwarda Sumut, Kantor jalan A.H. Nasution Nomor 7 Medan dengan beberapa agenda pokok, yaitu penyampaian maksud tujuan serta prosedur pemeriksaan. Ketua LPK didampingi Kak Z.Haris Wijaya selaku anggota LPK.
Kehadiran LPK ini ditemui secara khusus oleh Ketua Kwarda Sumut Kak H. Nurdin Lubis S.H., M.M. didampingi oleh Bendahara Kwarda Sumut Kak Musa Ritonga, Wakil Ketua Bidang Humas Kak Elyuzar Siregar, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum (Orgakum) Kak OK Zulkarnaen, Kepala Puslitbangpoldata Kak Drs. Daudsyah, M.M., serta Sekretaris Pusinfo Kak Selamet Untung Suropati.
Diawali dengan pengantar dan selamat datang dari Ketua Kwarda Sumut, pertemuan dilanjutkan dengan penyampaian maksud serta tujuan pemeriksaan. Dijelaskan pula terkait prosedur pemeriksaan serta materi-materi apa saja yang nantinya harus disiapkan oleh pengurus, dilanjutkan dengan dialog terkait prosedur pengajuan anggaran serta pelaporannya.
Diketahui bahwa pemeriksaan keuangan dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab V Pasal 45 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab V bagian keenam Pasal 61.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan meliputi semua kegiatan kepramukaan serta pengelolaan penerimaan dan pengeluaran keuangan di Kwarda Sumut selama tahun anggaran 2021.
LPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka yang berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
*
Pewarta : Untung Suropati, Sekretaris Pusinfo Kwarda Sumut