PRAMUKA.ID – Andalan Nasional Komisi Abdimas yang juga Fasilitator pada Kegiatan Humanitarian Action Capacity Building Training, Kak Bambang Sasongko menyebutkan bahwa Renstra Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2018-2023 menjadi acuan dalam pembuatan Perencanaan Program dan kegiatan di Komisi Pengabdian Masyarakat (Abdimas), khusus pada prioritas 7, yaitu menciptakan gerakan kerelawan dan kepedulian yang kuat, kepercayaan yang masif sebagai bukti postif keberadaan Gerakan Pramuka bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Menciptakan gerakan kerelawan dan kepedulian dan kepercayaan yang kuat dan masif itu disampaikan oleh Kak Koko sapaan akrab Kak Bambang Sasongko dalam paparannya di kegiatan Humanitarian Action Capacityu Building di hari ketiga, Rabu (19/10/2022) di Hotel Amoz Cozy, Melawai, Jakarta.
Dalam implemntasi program dan kegiatan lanjut Kak Koko tentunya lebih diprioritaskan pada pengembangan Pramuka Peduli Penanggulangan bencana melalui penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) berbasis Gugus Depan Aman Bnecana, Satuan Karya Pramuka (saka) dan Satuan Komunitas (sako) serta melibatkan diri di forum penanggulangan resiko bencana di wilayahnya dan berpartisipasi dalam membangun ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana yang inklusif di wilayahnya.
Menurut Kak Koko cakupan subtansi bagi Pramuka pergolongan sesuai dengan Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor: 248 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pramuka Peduli Penanggulangan Bencana. dengan kategori sebagai berikut:
- Untuk golongan Pramuka Siaga 90 % pengenalan resiko bencana dan 10 % melakukan permainan dalam kontek Pengurangan Resiko Bencana (PRB).
- Golongan Pramuka Penggalang, 70 % pengenalan dan pemahaman PRB dan 30 % praktek
- Golongan Pramuka Penegak 40 % Pengembangan pembelajaran PRB dan 60 % aksi dalam Penanggulangan Bencana (PB)
Adapun peran pramuka dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PB) sesuai dengan UU Nomor: 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pramuka sebagai unsur masyarakat meliliki peran baik di pra bencana, saat bencana/tanggap darurat dan pasca bencana dengan menerapkan prinsip pada kode kehormatan dan safe from harm.
Dijelaskan Kak Koko, Pra bencana sebagai bentuk yang telah direalisasikan penerapan di gudep SPAB berbasis gudep, partisipasi dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh pemerintah seperti rencana penanggulangan bencana, kajian resiko bencana, terlibat dalam forum pengurangan resiko bencana baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.
kemudian saat terjadi bencana, Pramuka dapat masuk pada kegiatan rescue/penyelamatan, pendistribusian bantuan hak dasar, perlindungan dan lain sebagainya. Sementara pasca bencana Pramuka bisa berpartisipasi dalam kegiatan Perkemahan Wirakarya, Kemah Bakti, Pembangunan Huntara, dan perbikan fisik, katanya
Pramuka berkewajiban membangun kesadaran masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Eduksi (KIE) dengan tujuan utama kepada masyarakat yang memiliki ketangguhan (hardiness) dalam menghadapi bencana dan hidupm lebih baik dan aman, pungkas Kak Bambang Sasongko.
***
Pewarta: Saiko Damai *Foto: Siswanto