PRAMUKA.ID – Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Pasal 32 tentang Organisasi Pendukung, Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka telah menyelesaikan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) yang mengatur tentang pengorganisasian Pusat Informasi (Pusinfo).
Disampaikan oleh Kak Berthold Sinaulan, S.S. dalam pengantar sosialisasi Jukran, Rabu (08/12/2021), bahwasanya perlu waktu kurang lebih 9 tahun dalam memenuhi amanat UU tersebut. Selama kurang lebih 1,5 tahun, Kwarnas mengoptimalkan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk untuk segera menyelesaikan Jukran Pusinfo.
Setelah melalui berbagai tahapan, pembahasan Pokja, penggodokan bersama komisi-komisi di Kwarnas, lokakarya dengan berbagai rekomendasi baru, serta penyempurnaan bersama Komisi Organisasi dan Hukum, akhirnya Jukran ini dapat terbentuk.
Jukran Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pengorganisasian Pusat Informasi Gerakan Pramuka telah disahkan oleh Ketua Kwarnas Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso, ditandatangai, serta distempel pada 30 November 2021. Kemudian disosialisasikan oleh Kepala Pusinfo Kwarnas secara resmi pada Rabu (08/12/2021).
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka se-Indonesia secara luring di Ballroom Grand Hotel Preanger Bandung, Jawa Barat, serta diikuti secara luring oleh perwakilan unsur terkait dari masing-masing Kwarda.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Pasal 43 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, disebutkan bahwa Pusat Informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka, dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Dari ketiga komponen tersebut, dalam Jukran yang diterbitkan ini dijabarkan secara lengkap terkait definisi, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, serta berbagai hal lainnya, sehingga memberikan pedoman untuk organisasi pendukung Kwartir tersebut.
Penyebutan berjenjang untuk Pusinfo sesuai kedudukannya yaitu Pusinfo Kwarnas, Pusinfo Kwarda, dan Pusinfo Kwarcab. Berkaitan dengan belum semua jajaran Kwartir memiliki Pusinfo, ketentuan pembentukannya telah dijelaskan pula dalam Jukran tersebut.
Unduh Jukran Pusinfo Gerakan Pramuka di sini.
—-
CST