Presiden Republik Indonesia, Soekarno, pada 14 Agustus 1961 menganugerahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional kepada Gerakan Pramuka. Panji ini adalah lambang perjuangan dan untuk dipertahankan kemuliaannya dalam situasi apapun.
Hal tersebut juga sebagai simbol besarnya kepercayaan negara terhadap Gerakan Pramuka yang diharapkan akan sanggup dan mampu dalam menunaikan tugasnya untuk turut serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, di samping pendidikan lingkungan keluarga dan sekolah
Penganugerahan Panji kepada Gerakan Pramuka Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961.
Panji diserahterimakan oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno kepada Ketua Kwartir Nasional pertama saat itu Sultan Hamengkubowono IX.
Hari di mana Panji dianugerahkan bertepatan pada tanggal 14 Agustus 1961 yang kemudian diperingati sebagai HARI PRAMUKA (Bukan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka)
Berikut Kutipan Keputusan Presiden Repulik Indonesia:
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan:
a. bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia sejak mulai diadakan dan selama masa perkembangannya sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia yang bertujuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan hasil yang bermanfaat bagi penjayaan Bangsa dan Negara;
b. bahwa dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat diharapkan akan kesanggupannya dan kemampuannya dalam menunaikan tugasnya untuk turut-serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan
sekolah.
c. bahwa Gerakan Pramuka seperti yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah penyempurnaan daripada usaha gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia, yang sekarang turut-serta menyelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik yang telah menjadi Garis-garis Besar daripada Haluan Negara, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan di lingkungan sekolah , demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, cukuplah alasan untuk memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan Pramuka, berupa Panji yang merupakan lambang perjuangan dalam penjayaan
Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa yang akan datang.
Mengingat : Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
Memutuskan :
Menetapkan :
I. Menentukan sebuah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang bentuk dan lukisannya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran-lampiran Surat Keputusan ini.
II. Menganugerahkan Panji tersebut kepada Gerakan Pramuka untuk dijunjung tinggi sebagai lambang-perjuangan dan dipertahankan kemuliaannya dalam segala lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1961
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
Sukarno
Panji Gerakan Kepanduan Nasional setiap Hari Pramuka akan dikeluarkan dari tempat bersemayamnya di Kwartir Nasional dan dibawa menuju Lokasi Upacara Hari Pramuka dengan dikawal Pramuka Penegak yang tergabung dalam Pasukan Pengawal Panji untuk kemudian diberi penghormatan pada setiap Upacara Peringatan Hari Pramuka.
Panji Gerakan Kepanduan Nasional adalah simbol mandat negara kepada Gerakan Pramuka untuk ambil bagian dalam usaha mendidik anak dan Pemuda Indonesia agar siap menjayakan Bangsa Indonesia.
Menjelang 59 tahun memperingati mandat mulia dari Negara diterima, kita berdoa Semoga Gerakan Pramuka Indonesia Tetap Jaya.
Terdepan Bergerak membina kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, Terdepan Bergerak untuk ikut serta membangun masyarakat.
“Kepada Panji Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana. Hormat, Grak!”
(Muhammad Laiyin Nento)