Warta Pramuka
Senin, 23 Februari 2026
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
No Result
View All Result
Warta Pramuka
No Result
View All Result

Sudut Pandang Kak Chairul Huda Tentang Peraturan Pramuka Prasiaga

PUSDATIN KWARNAS
Kamis, 09 Des 2021
/ Kwarnas
Telah dibaca 2014 Kali
Sudut Pandang Kak Chairul Huda Tentang Peraturan Pramuka Prasiaga
Share on FacebookShare on Twitter

PRAMUKA.ID – Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Organisasi dan Hukum (Orgakum) Kak Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. memandang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Pramuka Prasiaga berbentuk Peraturan mengatur tata cara penyelenggaran golongan Pramuka Prasiaga.

Peraturan tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, yang dibentuk atau ditetapkan oleh Kwartir Nasional.

BACA JUGA

Kwarnas Perkuat Sinergi Pembinaan Pramuka di Luar Negeri melalui Forum Gugus Depan Perwakilan RI

Kwartir Nasional Perkuat Sinergi Pembinaan Pramuka di Luar Negeri melalui Forum Gugus Depan Perwakilan RI

Refleksi 169 Tahun Baden-Powell: Warisan yang Dijaga, Tantangan yang Dijawab

Refleksi 169 Tahun Baden-Powell: Warisan yang Dijaga, Tantangan yang Dijawab

Jukran Pramuka Prasiaga menurut Kak Chairul Huda memuat hal-hal pokok saja terkait penyelengaraan pendidikan kepramukaan untuk golongan Pramuka Prasiaga yang harus menjadi acuan penyelenggaraannya di seluruh Indonesia.

Kak Chairul Huda dalam paparan yang disampaikan pada Lokakarya Nasional tentang Peraturan Penyelenggaraan Pramuka Prasiaga mengusulkan Jukran Pramuka Prasiaga diberi nama “PERATURAN GOLONGAN PRAMUKA PRASIAGA”; Konsideran pembentukannya terdiri atas alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Alasan Filosofisnya adalah Pengenalan nilai-nilai kepramukaan merupakan bagian penguatan pendidikan karakter yang sangat diperlukan bagi anak usia dini (dibawah 7 tahun) pada masa emas (golden age) perkembangannya. Alasan Yuridisnya Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Pasal 17 ayat (3) AD GP dan Pasal 38 ART Gerakan Pramuka.

Sementara Alasan Sosilogisnya adakah siswa PAUD secara empirik telah banyak dilakukan dibanyak tempat dan dengan cara yang berbeda-beda, sehingga memerlukan pengaturan untuk membuat penyelenggarannya tepat dan berhasil mencapai sasaran.

Kak Chairul Huda menguraikan point-point dari pemikiran tersebut dalam delapan bab utama. Bab I terkait dengan ketentuan umum yang berisi pengertian, maksud, dan tujuan Pembentukan Jukran.

“Disini perlu ditetapkan “istilah” Pramuka Prasiaga yang lebih mencerminkan kiasan dasar Gerakan Pramuka, yang diambil sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” ujarnya.

BAB II tentang Kode Kehormatan. Penyelenggaran pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan kararakter yang bermula dari diri sendiri, sehingga pengaturan diawali dari penetapan Janji (Satya) dan Ketentuan Moral (Darma) Pramuka Prasiaga yang masing-masing hanya terdiri atas satu janji dan ketentuan moral saja (EKA SATYA dan EKA DARMA).

Berlanjut ke BAB III yaitu Pengorganisasian. Pengorganiasasian Pramuka Prasiaga sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di gugus depan.

“Bagi satuan pendidikan PAUD agar berintegrasi dengan satuan pendidikan terdekat (misalnya SD) yang telah memiliki gugus depan. Perlu juga ditetapkan istilah  satuan organik bagi Pramuka Prasiaga,” terangnya.

Berlanjut ke BAB IV tentang Seragam, tanda umum, dan tanda pengenal perlu ditetapkan dalam Jukran sebelum nantinya akan diatur dalam Jukran Seragam Pramuka yang dibuat sesimpel mungkin.

BAB V mengatur Kurikulum yang perlu ditetapkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang memuat area pengembangan lima ranah kecerdasan Spiritual, Emosional, Sosial, Intelektual dan Fisik (SESOSIF).

“Tekanannya, pendidikan Pramuka Prasiaga membangun  karakter, penguatkan dan menyehatkan  fisik, membina kecakapan dan mendorong simpat dan empati sosial,” lanjutnya.

Kemudian BAB VI adalah Tenaga Pendidik. Dalam hal pembinaan Pramuka Prasiaga dilakukan oleh anggota dewasa (Pembina) yang memenuhi kwalifikasi khusus, seperti melalui kursus orientasi, atau harus Kursus Pembina Pramuka Tingkat Mahir Dasar (KMD).

Terkait kemitraan diatur dalam BAB VII. Jukran Pramuka Prasiaga yang merupakan materi peraturan baru, sehingga perlu kemitraan untuk dapat diberlakukan di seluruh Indonesia. Seperti misalnya kemitraan antara Gerakan Pramuka dengan Kemendikbud Ristek Dikti, Kementerian Agama, Dinas terkait, Ormas, Organisasi Profesi Guru PAUD, dan Satuan Pendidikan PAUD.

BAB VIII adalah Penutup yang diharapkan Jukran baru dapat diberlakukan pada bulan Desember 2021, sehingga terdapat cukup waktu untuk sosialisasi dan pengimplementasiannya pada tahun ajaran baru 2022-2023.

Dasar pemikiran yang disampaikan Kak Chairul Huda tersebut kemudian didiskusikan oleh para peserta dalam tiga kelompok. Kelompok 1 khusus membahas Satya dan Darma Pramuka Prasiaga, Kurikulum dan Seragam Pramuka Prasiaga, dan Acuan Kegiatan Pramuka Prasiaga.

Kelompok 2 mendiskusikan tentang “Kualifikasi dan Diklat bagi Pembina Pramuka Prasiaga, sedangkan kelompok 3 mendiskusikan Pengorganisasian dan Pengaturan Gudep untuk Pembina Pramuka. Hasil diskusi kelompok ini menghasilkan rumusan yang menjadi rekomendasi dari Lokakarya Nasional Gerakan Pramuka tentang Peraturan Penyelenggaraan Pramuka Prasiaga.

Rabu (8/12/2021) sore, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat, Kak Engkus Provinsi Sutisna, S.T, M.T. mewakili pihak penyelenggara menyerahkan hasil rekomendasi Lokakarya Nasional ini kepada Waka Kwarnas/Ketua Komisi Kehumasan dan Informatika Kak Berthold DH Sinaulan untuk ditindaklanjuti.

Penulis : Saiko Damai
Fotografer : Haerudin

Kata Kunci: jukran prasiagaperaturan prasiagapramuka prasiagarekomendasi lokakaryarumusan jukran prasiaga
Sebelumnya

Peserta PWN Jambi Tahun 2021 Mendapatkan Materi Pandu Digital dari Kemkominfo RI

Sesudahnya

Pusinfo Gerakan Pramuka Resmi Memiliki Petunjuk Penyelenggaraan

Warta Terkait

Kwarnas Perkuat Sinergi Pembinaan Pramuka di Luar Negeri melalui Forum Gugus Depan Perwakilan RI
Kwarnas

Kwartir Nasional Perkuat Sinergi Pembinaan Pramuka di Luar Negeri melalui Forum Gugus Depan Perwakilan RI

Refleksi 169 Tahun Baden-Powell: Warisan yang Dijaga, Tantangan yang Dijawab
Agenda

Refleksi 169 Tahun Baden-Powell: Warisan yang Dijaga, Tantangan yang Dijawab

LHOK PUNGKI – Camp Harapan 6 #PramukaPeduli
Kwarnas

LHOK PUNGKI – Camp Harapan 6 #PramukaPeduli

Camp Harapan Pidie Jaya #PramukaPeduli
Kwarnas

Camp Harapan Pidie Jaya #PramukaPeduli

TVRI – RAKERNAS 2026, PRAMUKA DUKUNG SWASEMBADA PANGAN
Kwarnas

TVRI – RAKERNAS 2026, PRAMUKA DUKUNG SWASEMBADA PANGAN

PT Molino Pramuka Resmikan Renovasi SPBU, Mushola, dan Toilet untuk Tingkatkan Pelayanan
Kwarnas

PT Molino Pramuka Resmikan Renovasi SPBU, Mushola, dan Toilet untuk Tingkatkan Pelayanan

Next Post
Pusinfo Gerakan Pramuka Resmi Memiliki Petunjuk Penyelenggaraan

Pusinfo Gerakan Pramuka Resmi Memiliki Petunjuk Penyelenggaraan

Kwarda Kalteng Selenggarakan Karang Pamitran Tingkat Daerah

Kwarda Kalteng Selenggarakan Karang Pamitran Tingkat Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WartaTerbaru

Andalan Abdimas Purwokerto Barat Perkuat Sinergi Program dalam Rakor Abdimas Kwarcab Banyumas 2026

Andalan Abdimas Purwokerto Barat Perkuat Sinergi Program dalam Rakor Abdimas Kwarcab Banyumas 2026

Kwarran Purwojati Tugaskan Perwakilan Ikuti Apel Peringatan Baden-Powell Day, Rakor Abdimas, dan Latihan Bersama Pramuli Tahun 2026

Kwarran Purwojati Tugaskan Perwakilan Ikuti Apel Peringatan Baden-Powell Day, Rakor Abdimas, dan Latihan Bersama Pramuli Tahun 2026

Dukung Rekor MURI Buka Bersama Gubernur Jatim, Kwarda Jatim Kerahkan 300 Anggota Pramuka di Masjid Al-Akbar Surabaya

Dukung Rekor MURI Buka Bersama Gubernur Jatim, Kwarda Jatim Kerahkan 300 Anggota Pramuka di Masjid Al-Akbar Surabaya

Pramuka Sumatera Utara Siapkan Transformasi Besar 2026, Kwarda Paparkan Program Strategis dan Penguatan Peran Generasi Muda

Pramuka Sumatera Utara Siapkan Transformasi Besar 2026, Kwarda Paparkan Program Strategis dan Penguatan Peran Generasi Muda

Peringatan Hari Pandu Sedunia 22 Februari: “Our Friendship” dan Peran Pramuka Sebagai Pewarta

Peringatan Hari Pandu Sedunia 22 Februari: “Our Friendship” dan Peran Pramuka Sebagai Pewarta

Opini Kakak

Refleksi 169 Tahun Baden-Powell: Warisan yang Dijaga, Tantangan yang Dijawab
Agenda

Refleksi 169 Tahun Baden-Powell: Warisan yang Dijaga, Tantangan yang Dijawab

Raimuna Tak Perlu Gengsi: Berani Menggelar, Nyata Manfaatnya
Kwarcab

Raimuna Tak Perlu Gengsi: Berani Menggelar, Nyata Manfaatnya

Refleksi Hari Guru Nasional 2025
Kwarda

Refleksi Hari Guru Nasional 2025

Menguatkan Martabat Guru di Era Perubahan
Kwarda

Menguatkan Martabat Guru di Era Perubahan

Warta Pramuka

PRAMUKA.ID merupakan laman khusus Warta Gerakan Pramuka yang dikelola oleh Kwartir Nasional untuk mempublikasikan informasi dari seluruh anggota Gerakan Pramuka. #SetiapPramukaAdalahPewarta

  • Kebijakan Privasi
  • Warta Pramuka

© 2024 Warta Gerakan Pramuka

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin

© 2024 Warta Gerakan Pramuka