Warta Pramuka
Minggu, 1 Juni 2025
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
No Result
View All Result
Warta Pramuka
No Result
View All Result

Sudut Pandang Kak Chairul Huda Tentang Peraturan Pramuka Prasiaga

pramuka.id
Kamis, 09 Des 2021
/ Kwarnas
Telah dibaca 1360 Kali
Sudut Pandang Kak Chairul Huda Tentang Peraturan Pramuka Prasiaga
Share on FacebookShare on Twitter

PRAMUKA.ID – Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Organisasi dan Hukum (Orgakum) Kak Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. memandang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Pramuka Prasiaga berbentuk Peraturan mengatur tata cara penyelenggaran golongan Pramuka Prasiaga.

Peraturan tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, yang dibentuk atau ditetapkan oleh Kwartir Nasional.

BACA JUGA

25 Kwarda Siap Ikuti Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional 2025

25 Kwarda Siap Ikuti Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional 2025

Kwarnas Gelar Rapat Persiapan Jambore Nasional XII 2026, Satukan Langkah Cetak Generasi Emas 2045

Kwarnas Gelar Rapat Persiapan Jambore Nasional XII 2026, Satukan Langkah Cetak Generasi Emas 2045

Jukran Pramuka Prasiaga menurut Kak Chairul Huda memuat hal-hal pokok saja terkait penyelengaraan pendidikan kepramukaan untuk golongan Pramuka Prasiaga yang harus menjadi acuan penyelenggaraannya di seluruh Indonesia.

Kak Chairul Huda dalam paparan yang disampaikan pada Lokakarya Nasional tentang Peraturan Penyelenggaraan Pramuka Prasiaga mengusulkan Jukran Pramuka Prasiaga diberi nama “PERATURAN GOLONGAN PRAMUKA PRASIAGA”; Konsideran pembentukannya terdiri atas alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Alasan Filosofisnya adalah Pengenalan nilai-nilai kepramukaan merupakan bagian penguatan pendidikan karakter yang sangat diperlukan bagi anak usia dini (dibawah 7 tahun) pada masa emas (golden age) perkembangannya. Alasan Yuridisnya Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Pasal 17 ayat (3) AD GP dan Pasal 38 ART Gerakan Pramuka.

Sementara Alasan Sosilogisnya adakah siswa PAUD secara empirik telah banyak dilakukan dibanyak tempat dan dengan cara yang berbeda-beda, sehingga memerlukan pengaturan untuk membuat penyelenggarannya tepat dan berhasil mencapai sasaran.

Kak Chairul Huda menguraikan point-point dari pemikiran tersebut dalam delapan bab utama. Bab I terkait dengan ketentuan umum yang berisi pengertian, maksud, dan tujuan Pembentukan Jukran.

“Disini perlu ditetapkan “istilah” Pramuka Prasiaga yang lebih mencerminkan kiasan dasar Gerakan Pramuka, yang diambil sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” ujarnya.

BAB II tentang Kode Kehormatan. Penyelenggaran pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan kararakter yang bermula dari diri sendiri, sehingga pengaturan diawali dari penetapan Janji (Satya) dan Ketentuan Moral (Darma) Pramuka Prasiaga yang masing-masing hanya terdiri atas satu janji dan ketentuan moral saja (EKA SATYA dan EKA DARMA).

Berlanjut ke BAB III yaitu Pengorganisasian. Pengorganiasasian Pramuka Prasiaga sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di gugus depan.

“Bagi satuan pendidikan PAUD agar berintegrasi dengan satuan pendidikan terdekat (misalnya SD) yang telah memiliki gugus depan. Perlu juga ditetapkan istilah  satuan organik bagi Pramuka Prasiaga,” terangnya.

Berlanjut ke BAB IV tentang Seragam, tanda umum, dan tanda pengenal perlu ditetapkan dalam Jukran sebelum nantinya akan diatur dalam Jukran Seragam Pramuka yang dibuat sesimpel mungkin.

BAB V mengatur Kurikulum yang perlu ditetapkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang memuat area pengembangan lima ranah kecerdasan Spiritual, Emosional, Sosial, Intelektual dan Fisik (SESOSIF).

“Tekanannya, pendidikan Pramuka Prasiaga membangun  karakter, penguatkan dan menyehatkan  fisik, membina kecakapan dan mendorong simpat dan empati sosial,” lanjutnya.

Kemudian BAB VI adalah Tenaga Pendidik. Dalam hal pembinaan Pramuka Prasiaga dilakukan oleh anggota dewasa (Pembina) yang memenuhi kwalifikasi khusus, seperti melalui kursus orientasi, atau harus Kursus Pembina Pramuka Tingkat Mahir Dasar (KMD).

Terkait kemitraan diatur dalam BAB VII. Jukran Pramuka Prasiaga yang merupakan materi peraturan baru, sehingga perlu kemitraan untuk dapat diberlakukan di seluruh Indonesia. Seperti misalnya kemitraan antara Gerakan Pramuka dengan Kemendikbud Ristek Dikti, Kementerian Agama, Dinas terkait, Ormas, Organisasi Profesi Guru PAUD, dan Satuan Pendidikan PAUD.

BAB VIII adalah Penutup yang diharapkan Jukran baru dapat diberlakukan pada bulan Desember 2021, sehingga terdapat cukup waktu untuk sosialisasi dan pengimplementasiannya pada tahun ajaran baru 2022-2023.

Dasar pemikiran yang disampaikan Kak Chairul Huda tersebut kemudian didiskusikan oleh para peserta dalam tiga kelompok. Kelompok 1 khusus membahas Satya dan Darma Pramuka Prasiaga, Kurikulum dan Seragam Pramuka Prasiaga, dan Acuan Kegiatan Pramuka Prasiaga.

Kelompok 2 mendiskusikan tentang “Kualifikasi dan Diklat bagi Pembina Pramuka Prasiaga, sedangkan kelompok 3 mendiskusikan Pengorganisasian dan Pengaturan Gudep untuk Pembina Pramuka. Hasil diskusi kelompok ini menghasilkan rumusan yang menjadi rekomendasi dari Lokakarya Nasional Gerakan Pramuka tentang Peraturan Penyelenggaraan Pramuka Prasiaga.

Rabu (8/12/2021) sore, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat, Kak Engkus Provinsi Sutisna, S.T, M.T. mewakili pihak penyelenggara menyerahkan hasil rekomendasi Lokakarya Nasional ini kepada Waka Kwarnas/Ketua Komisi Kehumasan dan Informatika Kak Berthold DH Sinaulan untuk ditindaklanjuti.

Penulis : Saiko Damai
Fotografer : Haerudin

Kata Kunci: jukran prasiagaperaturan prasiagapramuka prasiagarekomendasi lokakaryarumusan jukran prasiaga
Sebelumnya

Peserta PWN Jambi Tahun 2021 Mendapatkan Materi Pandu Digital dari Kemkominfo RI

Sesudahnya

Pusinfo Gerakan Pramuka Resmi Memiliki Petunjuk Penyelenggaraan

Warta Terkait

25 Kwarda Siap Ikuti Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional 2025
Kwarnas

25 Kwarda Siap Ikuti Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional 2025

Kwarnas Gelar Rapat Persiapan Jambore Nasional XII 2026, Satukan Langkah Cetak Generasi Emas 2045
Kwarnas

Kwarnas Gelar Rapat Persiapan Jambore Nasional XII 2026, Satukan Langkah Cetak Generasi Emas 2045

Rapat Koordinasi Nasional Saka Wira Kartika Tahun 2025
Kwarnas

Rapat Koordinasi Nasional Saka Wira Kartika Tahun 2025

Training of Trainers LifeLeaders Kwarnas Gerakan Pramuka Resmi Dibuka, Pramuka Siap Cetak Pemimpin yang Visioner
Agenda

Training of Trainers LifeLeaders Kwarnas Gerakan Pramuka Resmi Dibuka, Pramuka Siap Cetak Pemimpin yang Visioner

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Sosialisasi Dan Uji Coba Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik Kepramukaan
Kwarnas

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Sosialisasi Dan Uji Coba Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik Kepramukaan

Kwarnas Gelar Rapat Panitia Persiapan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional 2025
Kwarnas

Kwarnas Gelar Rapat Panitia Persiapan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Nasional 2025

Next Post
Pusinfo Gerakan Pramuka Resmi Memiliki Petunjuk Penyelenggaraan

Pusinfo Gerakan Pramuka Resmi Memiliki Petunjuk Penyelenggaraan

Kwarda Kalteng Selenggarakan Karang Pamitran Tingkat Daerah

Kwarda Kalteng Selenggarakan Karang Pamitran Tingkat Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WartaTerbaru

Azis Bongga Kembali Pimpin Kwarran Medan Perjuangan

Azis Bongga Kembali Pimpin Kwarran Medan Perjuangan

ROG VII Pramuka UNY Dimulai, Diikuti 11 Racana dari Berbagai Daerah di Indonesia

ROG VII Pramuka UNY Dimulai, Diikuti 11 Racana dari Berbagai Daerah di Indonesia

Jakarta Jadi Tuan Rumah Gathering Perdana ATAS Indonesia Bersama Presiden ATAS Dunia

Jakarta Jadi Tuan Rumah Gathering Perdana ATAS Indonesia Bersama Presiden ATAS Dunia

Musda Gerakan Pramuka Aceh di Tunda usai Idul Adha

Musda Gerakan Pramuka Aceh di Tunda usai Idul Adha

Kak Eris Herryanto: “Dengan Pendidikan Yang Benar, Pramuka Berkebutuhan Khusus Dapat Menjadi Pribadi Yang Berkharakter Baik”

Kak Eris Herryanto: “Dengan Pendidikan Yang Benar, Pramuka Berkebutuhan Khusus Dapat Menjadi Pribadi Yang Berkharakter Baik”

Opini Kakak

8 Pokok-Pokok Pemikiran Baden Powell tentang Hidup, Anak Muda, Pramuka, dan Dunia
Opini

8 Pokok-Pokok Pemikiran Baden Powell tentang Hidup, Anak Muda, Pramuka, dan Dunia

Evolusi Korps Pelatih Menjadi Tim Pelatih pada Pusdiklatcab
Opini

Evolusi Korps Pelatih Menjadi Tim Pelatih pada Pusdiklatcab

“Dispuanko Triangle” Metode Efektif dalam Menunjang Keberhasilan Membina Pramuka Penegak
Opini

“Dispuanko Triangle” Metode Efektif dalam Menunjang Keberhasilan Membina Pramuka Penegak

Opini

Merawat Pramuka Berjiwa Pancasila

Warta Pramuka

PRAMUKA.ID merupakan laman khusus Warta Gerakan Pramuka yang dikelola oleh Kwartir Nasional untuk mempublikasikan informasi dari seluruh anggota Gerakan Pramuka. #SetiapPramukaAdalahPewarta

  • Kebijakan Privasi
  • Warta Pramuka

© 2024 Warta Gerakan Pramuka

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin

© 2024 Warta Gerakan Pramuka