Warta Pramuka
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
  • MoU
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
  • MoU
No Result
View All Result
Warta Pramuka
No Result
View All Result

Sudut Pandang Kak Chairul Huda Tentang Peraturan Pramuka Prasiaga

PUSDATIN KWARNAS
Kamis, 09 Des 2021
/ Kwarnas
Telah dibaca 2326 Kali
Sudut Pandang Kak Chairul Huda Tentang Peraturan Pramuka Prasiaga
Share on FacebookShare on Twitter

PRAMUKA.ID – Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Organisasi dan Hukum (Orgakum) Kak Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. memandang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Pramuka Prasiaga berbentuk Peraturan mengatur tata cara penyelenggaran golongan Pramuka Prasiaga.

Peraturan tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, yang dibentuk atau ditetapkan oleh Kwartir Nasional.

BACA JUGA

KPD Nasional Kembali Digelar di 2026! Gelombang ke-2, Menjadi Pertanda Pelatih Pembina Pramuka Siap Berkualitas

KPD Nasional Kembali Digelar di 2026! Gelombang ke-2, Menjadi Pertanda Pelatih Pembina Pramuka Siap Berkualitas

Ka Kwarnas Resmi Membuka MP3N SAKO SIT dan Melantik Mabisakonas & Pinsakonas SIT Periode 2023-2028

Ka Kwarnas Resmi Membuka MP3N SAKO SIT dan Melantik Mabisakonas & Pinsakonas SIT Periode 2023-2028

Jukran Pramuka Prasiaga menurut Kak Chairul Huda memuat hal-hal pokok saja terkait penyelengaraan pendidikan kepramukaan untuk golongan Pramuka Prasiaga yang harus menjadi acuan penyelenggaraannya di seluruh Indonesia.

Kak Chairul Huda dalam paparan yang disampaikan pada Lokakarya Nasional tentang Peraturan Penyelenggaraan Pramuka Prasiaga mengusulkan Jukran Pramuka Prasiaga diberi nama “PERATURAN GOLONGAN PRAMUKA PRASIAGA”; Konsideran pembentukannya terdiri atas alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Alasan Filosofisnya adalah Pengenalan nilai-nilai kepramukaan merupakan bagian penguatan pendidikan karakter yang sangat diperlukan bagi anak usia dini (dibawah 7 tahun) pada masa emas (golden age) perkembangannya. Alasan Yuridisnya Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Pasal 17 ayat (3) AD GP dan Pasal 38 ART Gerakan Pramuka.

Sementara Alasan Sosilogisnya adakah siswa PAUD secara empirik telah banyak dilakukan dibanyak tempat dan dengan cara yang berbeda-beda, sehingga memerlukan pengaturan untuk membuat penyelenggarannya tepat dan berhasil mencapai sasaran.

Kak Chairul Huda menguraikan point-point dari pemikiran tersebut dalam delapan bab utama. Bab I terkait dengan ketentuan umum yang berisi pengertian, maksud, dan tujuan Pembentukan Jukran.

“Disini perlu ditetapkan “istilah” Pramuka Prasiaga yang lebih mencerminkan kiasan dasar Gerakan Pramuka, yang diambil sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” ujarnya.

BAB II tentang Kode Kehormatan. Penyelenggaran pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan kararakter yang bermula dari diri sendiri, sehingga pengaturan diawali dari penetapan Janji (Satya) dan Ketentuan Moral (Darma) Pramuka Prasiaga yang masing-masing hanya terdiri atas satu janji dan ketentuan moral saja (EKA SATYA dan EKA DARMA).

Berlanjut ke BAB III yaitu Pengorganisasian. Pengorganiasasian Pramuka Prasiaga sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di gugus depan.

“Bagi satuan pendidikan PAUD agar berintegrasi dengan satuan pendidikan terdekat (misalnya SD) yang telah memiliki gugus depan. Perlu juga ditetapkan istilah  satuan organik bagi Pramuka Prasiaga,” terangnya.

Berlanjut ke BAB IV tentang Seragam, tanda umum, dan tanda pengenal perlu ditetapkan dalam Jukran sebelum nantinya akan diatur dalam Jukran Seragam Pramuka yang dibuat sesimpel mungkin.

BAB V mengatur Kurikulum yang perlu ditetapkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang memuat area pengembangan lima ranah kecerdasan Spiritual, Emosional, Sosial, Intelektual dan Fisik (SESOSIF).

“Tekanannya, pendidikan Pramuka Prasiaga membangun  karakter, penguatkan dan menyehatkan  fisik, membina kecakapan dan mendorong simpat dan empati sosial,” lanjutnya.

Kemudian BAB VI adalah Tenaga Pendidik. Dalam hal pembinaan Pramuka Prasiaga dilakukan oleh anggota dewasa (Pembina) yang memenuhi kwalifikasi khusus, seperti melalui kursus orientasi, atau harus Kursus Pembina Pramuka Tingkat Mahir Dasar (KMD).

Terkait kemitraan diatur dalam BAB VII. Jukran Pramuka Prasiaga yang merupakan materi peraturan baru, sehingga perlu kemitraan untuk dapat diberlakukan di seluruh Indonesia. Seperti misalnya kemitraan antara Gerakan Pramuka dengan Kemendikbud Ristek Dikti, Kementerian Agama, Dinas terkait, Ormas, Organisasi Profesi Guru PAUD, dan Satuan Pendidikan PAUD.

BAB VIII adalah Penutup yang diharapkan Jukran baru dapat diberlakukan pada bulan Desember 2021, sehingga terdapat cukup waktu untuk sosialisasi dan pengimplementasiannya pada tahun ajaran baru 2022-2023.

Dasar pemikiran yang disampaikan Kak Chairul Huda tersebut kemudian didiskusikan oleh para peserta dalam tiga kelompok. Kelompok 1 khusus membahas Satya dan Darma Pramuka Prasiaga, Kurikulum dan Seragam Pramuka Prasiaga, dan Acuan Kegiatan Pramuka Prasiaga.

Kelompok 2 mendiskusikan tentang “Kualifikasi dan Diklat bagi Pembina Pramuka Prasiaga, sedangkan kelompok 3 mendiskusikan Pengorganisasian dan Pengaturan Gudep untuk Pembina Pramuka. Hasil diskusi kelompok ini menghasilkan rumusan yang menjadi rekomendasi dari Lokakarya Nasional Gerakan Pramuka tentang Peraturan Penyelenggaraan Pramuka Prasiaga.

Rabu (8/12/2021) sore, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat, Kak Engkus Provinsi Sutisna, S.T, M.T. mewakili pihak penyelenggara menyerahkan hasil rekomendasi Lokakarya Nasional ini kepada Waka Kwarnas/Ketua Komisi Kehumasan dan Informatika Kak Berthold DH Sinaulan untuk ditindaklanjuti.

Penulis : Saiko Damai
Fotografer : Haerudin

Kata Kunci: jukran prasiagaperaturan prasiagapramuka prasiagarekomendasi lokakaryarumusan jukran prasiaga
Sebelumnya

Peserta PWN Jambi Tahun 2021 Mendapatkan Materi Pandu Digital dari Kemkominfo RI

Sesudahnya

Pusinfo Gerakan Pramuka Resmi Memiliki Petunjuk Penyelenggaraan

Warta Terkait

KPD Nasional Kembali Digelar di 2026! Gelombang ke-2, Menjadi Pertanda Pelatih Pembina Pramuka Siap Berkualitas
Kwarnas

KPD Nasional Kembali Digelar di 2026! Gelombang ke-2, Menjadi Pertanda Pelatih Pembina Pramuka Siap Berkualitas

Ka Kwarnas Resmi Membuka MP3N SAKO SIT dan Melantik Mabisakonas & Pinsakonas SIT Periode 2023-2028
Kwarnas

Ka Kwarnas Resmi Membuka MP3N SAKO SIT dan Melantik Mabisakonas & Pinsakonas SIT Periode 2023-2028

Kwarnas Gerakan Pramuka Resmi Jalin Kerja Sama dengan Trans Studio Cibubur Dukung Jambore Nasional XII Tahun 2026
Kwarnas

Kwarnas Gerakan Pramuka Resmi Jalin Kerja Sama dengan Trans Studio Cibubur Dukung Jambore Nasional XII Tahun 2026

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bahas Dukungan Kementerian Lingkungan Hidup untuk Sukseskan Jambore Nasional XII Tahun 2026
Kwarnas

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bahas Dukungan Kementerian Lingkungan Hidup untuk Sukseskan Jambore Nasional XII Tahun 2026

KPD Tahun 2026 Pusdiklatnas Gerakan Pramuka
Kwarnas

KPD Tahun 2026 Pusdiklatnas Gerakan Pramuka

Hasil Seleksi Tahap I Petugas Upacara Hari Pramuka Ke-65 dan Jamnas XII Tahun 2026 Resmi Diumumkan
Kwarnas

Hasil Seleksi Tahap I Petugas Upacara Hari Pramuka Ke-65 dan Jamnas XII Tahun 2026 Resmi Diumumkan

Next Post
Pusinfo Gerakan Pramuka Resmi Memiliki Petunjuk Penyelenggaraan

Pusinfo Gerakan Pramuka Resmi Memiliki Petunjuk Penyelenggaraan

Kwarda Kalteng Selenggarakan Karang Pamitran Tingkat Daerah

Kwarda Kalteng Selenggarakan Karang Pamitran Tingkat Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WartaTerbaru

Pembukaan Jamdasu XI 2026 di Sibolangit Semarak, Jambore adalah Ruang Belajar Kehidupan

Pembukaan Jamdasu XI 2026 di Sibolangit Semarak, Jambore adalah Ruang Belajar Kehidupan

Kwarda Banten Perkuat Sinergi dengan Kwarcab Pandeglang, Bahas Jamnas 2026 hingga Saka Adhyasta Pemilu

Kwarda Banten Perkuat Sinergi dengan Kwarcab Pandeglang, Bahas Jamnas 2026 hingga Saka Adhyasta Pemilu

Ketua Kwarda Banten Kunjungi Kwarcab Lebak, Dorong Era Baru Pramuka yang Adaptif dan Perkuat Ketahanan Sosial

Ketua Kwarda Banten Kunjungi Kwarcab Lebak, Dorong Era Baru Pramuka yang Adaptif dan Perkuat Ketahanan Sosial

Lomba Tingkat III Kwarcab Denpasar Resmi Dibuka, Delapan Regu Terbaik Berebut Tiket LT IV Bali

Lomba Tingkat III Kwarcab Denpasar Resmi Dibuka, Delapan Regu Terbaik Berebut Tiket LT IV Bali

Bangun Sinergi dan Kekompakan Kwarran Barebbo Gelar Rapat Pembentukan Panitia Hari Pramuka ke-65

Bangun Sinergi dan Kekompakan Kwarran Barebbo Gelar Rapat Pembentukan Panitia Hari Pramuka ke-65

Opini Kakak

Jangan Bebankan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Hanya kepada Pembina Pramuka
Opini

Jangan Bebankan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Hanya kepada Pembina Pramuka

Bukan Sekadar Slogan, Ini Cara Pramuka Wujudkan “Now For Climate” di Hari Lingkungan Hidup 2026
Kwarcab

Bukan Sekadar Slogan, Ini Cara Pramuka Wujudkan “Now For Climate” di Hari Lingkungan Hidup 2026

Refleksi 169 Tahun Baden-Powell: Warisan yang Dijaga, Tantangan yang Dijawab
Agenda

Refleksi 169 Tahun Baden-Powell: Warisan yang Dijaga, Tantangan yang Dijawab

Raimuna Tak Perlu Gengsi: Berani Menggelar, Nyata Manfaatnya
Kwarcab

Raimuna Tak Perlu Gengsi: Berani Menggelar, Nyata Manfaatnya

Warta Pramuka

PRAMUKA.ID merupakan laman khusus Warta Gerakan Pramuka yang dikelola oleh Kwartir Nasional untuk mempublikasikan informasi dari seluruh anggota Gerakan Pramuka. #SetiapPramukaAdalahPewarta

  • Kebijakan Privasi
  • Warta Pramuka

© 2024 Warta Gerakan Pramuka

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
  • MoU

© 2024 Warta Gerakan Pramuka