Tulisan ini saya persembahkan untuk pengembangan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Purbalingga, terutama pada Satuan Karya Bakti Husada, namun tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan pada satuan karya lainnya
Pertama, mendasari pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Satuan Karya Bakti Husada, pada pasal (5) menyebutkan bahwa penguatan sumber daya Saka Bakti Husada dapat dilakukan melalui pemberdayaan oleh unit pelaksana teknis yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan Puskesmas, dengan bentuknya berupa fasilitasi sebagai pangkalan untuk kegiatan dan latihan, dukungan anggaran, sarana prasarana. Tak hanya itu, masih dalam pasal 5, mendorong peranserta organisasi profesi kesehatan dan institusi pendidikan guna penguatan Saka Bakti Husada
Kedua, mendasari pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, terutama pada pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan diantaranya melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Yang mengandung makna bahwa prinsip dasar penyelenggaraan pertahanan negara diantaranya adalah pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggungjawab dan kehormatan tiap warga negara, oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, termasuk didalamnya adalah anggota Gerakan Pramuka
Berkaca pada kedua rujukan sumber hukum tersebut di atas, perlu diketahui bahwa komitmen untuk mendukung penguatan Saka Bakti Husada melalui advokasi dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu dimulai dari mengetahui adanya masalah kesehatan; lalu muncul ketertarikan untuk ikut mengatasi masalah; kemudian muncul sikap peduli terhadap pemecahan masalah dengan mempertimbangkan berbagai alternatif masalah; sepakat untuk memecahkan masalah dengan memilih salah satu alternatif pemecahan masalah, dan pada akhirnya memutuskan tindaklanjut atas solusi terhadap permasalahan tersebut.
Tentunya guna terpenuhinya skema alur advokasi penguatan Saka Bakti Husada tersebut, kita harus memiliki kesamaan persepsi dan gerak langkah terlebih dahulu yang bersifat substansial yakni : pengembangan Gerakan Pramuka adalah tugas dan tanggungjawab kita bersama
Terkait dengan hal itu, ada beberapa usulan yang kiranya bisa saya sampaikan yakni : pertama, perkuat ranting terutama yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga atau sebagai wilayah paling ujung di Kabupaten Purbalingga; kedua, memaksimalkan fungsi publikasi pada akun media sosial masing-masing dan ketiga, memperkuat jejaring dengan pihak lain, satu diantaranya adalah Badan Narkotika Nasional
Pertama, memperkuat Kwartir Ranting / SBH Ranting sebagai kepanjangantangan Kwartir Cabang Purbalingga, terutama yang berbatasan / bersinggungan dengan wilayah / kabupaten lain atau sebagai wilayah paling ujung di Kabupaten Purbalingga diantaranya Bukateja, Kalimanah, Padamara, Karangreja, Karangjambu, Kejobong, Kemangkon, Kutasari dan Rembang.
Mengapa hal ini dilakukan? Dikandung maksud untuk meminimalkan persepsi bahwa kepramukaan hanya dilakukan di pusat kota, sekaligus untuk memastikan bahwa Kwarcab ada dan hadir hingga pelosok Kabupaten Purbalingga. Adapun bentuk kegiatan yang dapat dilakukan diantaranya berupa kunjungan / latihan / pertemuan roadshow oleh Kwarcab ke ranting sebagaimana disebutkan sebelumnya
Kedua, memaksimalkan fungsi publikasi pada akun media sosial masing-masing. Dalam era disrupsi teknologi saat ini, kecepatan dan ketepatan arus informasi merupakan sebuah tuntutan publik, oleh karenanya, saya meyakini bahwa SBH Cabang maupun SBH Ranting sudah familiar dalam penggunaan media sosial resmi masing-masing yang sejalan dengan tagar setiap pramuka adalah kantor berita.
Tentunya, beragam konten informatif dapat disajikan tak melulu harus diisi dengan kegiatan kepramukaan, namun dapat diisi dengan konten-konten edukatif lainnya, salah satunya konten tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dalam hal ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga siap untuk berbagi konten edukatif P4GN dan kampanye WAR ON DRUGS kepada adik-adik anggota Gerakan Pramuka
Ketiga, memperkuat jejaring dengan pihak lain, dalam hal ini diantaranya adalah Badan Narkotika Nasional
Perlu diketahui bahwa telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Bersama antara BNN Kabupaten Purbalingga dengan SMK Negeri 1 Kutasari dan IBM Bahtera Sinar Emas Desa Meri Nomor : PKS/955/X/KA/HK.02/2022/BNNK tanggal 24 Oktober 2022 tentang Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Pointers utama dari Perjanjian Kerjasama Bersama ini adalah upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba dalam rangka mewujudkan lingkungan SMK Negeri 1 Kutasari sebagai Sekolah BERSINAR (Bersih Narkoba) dengan ragam bentuk kegiatannya antara lain sosialisasi P4GN terjadwal dan sistematis yang digerakkan oleh OSIS, Pramuka dan organisasi lainnya di lingkungan SMK Negeri 1 Kutasari; pembentukan relawan / kader / satgas anti narkoba dan pelaksanaan Skrinning Intervensi Lapangan (SIL) dengan pengawasan pelaksanaan oleh BNNK Purbalingga.
Tak kalah pentingnya dalam Perjanjian Kerjasama Bersama ini diatur bahwa IBM Bahtera Sinar Emas Desa Kutasari ditetapkan sebagai tempat layanan rehabilitasi penyalah guna dan / atau pecandu narkoba, terutama bagi siswa / siswi SMK Negeri 1 Kutasari yang terindikasi sebagai penyalah guna dan / atau pecandu narkoba. Ini menjadi penegasan bahwa jika terdapat pelajar yang terindikasi sebgai penyalah guna dan / atau pecandu narkoba berhak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sembari tetap melanjutkan pendidikannya
Mungkin kakak-kakak dan adik-adik anggota Gerakan Pramuka bertanya, sebenarnya IBM itu apa sih?
IBM adalah kepanjangan dari Intervensi Berbasis Masyarakat yang merupakan langkah Badan Narkotika Nasional dalam upaya untuk meningkatkan ketersediaan intervensi penanganan penyalahgunaan narkoba agar sampai ke satuan pemerintah terkecil yaitu desa / kelurahan, yang salah satu caranya dengan memberdayakan fasilitas dan potensi masyarakat desa / kelurahan sesuai dengan kearifan lokal bagi penyalah guna narkoba kategori ringan agar pulih, produktif dan berfungsi sosial.
Atau dalam penjelasan singkatnya yang disebut IBM adalah program rehabilitasi yang dilakukan dari, oleh dan untuk warga masyarakat di suatu desa / kelurahan. Dalam hal ini, BNN Kabupaten Purbalingga telah melakukan pembinaan, pendampingan dan pelatihan terhadap delapan (8) warga masyarakat Desa Meri (yang kemudian disebut sebagai Agen Pemulihan) agar bisa melakukan penanganan penyalahgunaan narkoba (rehabilitasi) bagi warga masyarakat di Desa Meri
Penetapan Desa Meri Kecamatan Kutasari sebagai lokasi IBM diputuskan melalui Keputusan Kepala BNN RI Nomor : KEP / 234 / III / DE / RH.03 / 2022 / BNN tanggal 1 Maret 2022 yang menetapkan Desa Meri sebagai lokasi Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Prioritas Nasional Operasional
Sudah paham dongs tentang apa itu IBM ?
Nah, karena sudah paham, saya mengajak kakak-kakak dan adik-adik anggota Gerakan Pramuka untuk :
- Ayo belajar secara on the spot (datang langsung ke lokasi) terkait rehabilitasi di lokasi IBM Desa Meri Kecamatan Kutasari
- Belajar dan menunjukkan ketertarikan untuk terlibat sebagai Agen Pemulihan pada unit IBM
- Jika di desa / kelurahannya belum ada IBM / belum ditetapkan sebagai Desa Bersinar, maka diharapkan para anggota Gerakan Pramuka dapat mengambil langkah sebagai inisiator / penggagas terbentuknya IBM dan Desa Bersinar
Dengan sumbang saran tersebut, saya meyakini bahwa anggota Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Purbalingga telah menunjukkan partisipasi aktif dan konkret dalam upaya bela negara, ikhtiar bersama melindungi segenap tumpah darah Indonesia dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
War On Drugs, Speed Up Never Let Up
Ikhlas Bhakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana
Satyaku Ku Dharmakan, Dharmaku Ku Bhaktikan
Salam Pramuka !! Salam Sehat Tanpa Narkoba