PRAMUKA.ID — Penyalahgunaan bahan berbahaya pada makanan sampai saat ini masih ditemukan di peredaran. Oknum pengolah atau penjual makanan biasanya menambahkan bahan yang dilarang.
Bahan-bahan tersebut di antaranya formalin, boraks, rhodamin b dan metanil yellow ke dalam makanan dengan tujuan agar lebih awet, lebih kenyal, lebih renyah atau lebih menarik dari segi warna.
Kandungan bahan berbahaya yang ditambahkan dalam makanan tentunya dapat berpengaruh pada kesehatan konsumen, dalam jangka panjang bahan yang dilarang tersebut berpotensi sebagai pemicu kanker.
Untuk menjamin keamanan produk makanan yang beredar aman dari bahan berbahaya, Pramuka Menggala bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tulang Bawang kembali melaksanakan pengawasan keamanan pangan dengan melakukan sampling dan uji cepat bahan berbahaya pada makanan, Kamis (02/03/2023).
Lokus sampling dilaksanakan di Pasar Kagungan Dalam dan Sekitaran Ujung Gunung Hilir, Tulang Bawang. Anggota Pramuka bersama petugas Loka POM melakukan pengambilan sampel sebanyak 24 jenis terdiri dari siomay, tahu, kerupuk, bahan tambahan pangan dan makanan ringan.
Sampel ini selanjutnya diuji cepat dengan rapid tes kit oleh anggota Pramuka untuk mengetahui kandungan bahan berbahaya di dalamnya.
Petugas Loka POM Tulang Bawang, Kak Nurul Isnani menyatakan bahwa dari 24 sampel ditemukan 1 sampel tidak memenuhi syarat yaitu bahan tambahan pangan pengembang (bleng kristal) yang positif mengandung boraks.
“Terkait temuan ini telah dilakukan pembinaan kepada pedagang dan secara sukarela pedagang tersebut memusnahkan sendiri produk yang mengandung boraks,” ujar Kak Nurul.
Peran aktif anggota Pramuka dalam pengawasan keamanan pangan tidak hanya dilakukan dengan kegiatan sampling dan uji cepat saja melainkan dilaksanakan pula giat sosialisasi keamanan makanan kepada pengunjung dan pedagang pasar dengan pembagian leaflet dan brosur edukasi.