PRAMUKA.ID – Melalui Jukran Pusdiklat terbaru, Gerakan Pramuka menegaskan bahwa Pusdiklat bukan sekadar “pelaksana kursus”. Bersama bidang pembinaan anggota dewasa, Pusdiklat diposisikan sebagai simpul strategis pengembangan sumber daya manusia kepramukaan, khususnya di area pendidikan dan pelatihan dengan tiga fungsi yang saling terkait. Pelaksana Diklat (training provider), Pusat Keunggulan (centre of excellence), dan Penjamin Mutu (quality assurance).
Fungsi Pusdiklat sebagai Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan merupakan fungsi tradisional atau reguler. Pusdiklat menyelenggarakan pendidikan berjenjang mulai dari KMD, KML, KPD hingga KPL, serta berbagai pelatihan tematik sesuai kebutuhan. Pusdiklat menyiapkan pelatih, mendesain pelatihan, mengelola metode pembelajaran, dan menerbitkan ijazah bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Fungsi ini sangat penting, karena tanpa pelaksanaan diklat tidak ada proses pendidikan. Namun, jika dijalankan sebagai rutinitas semata (business as usual), Pusdiklat berisiko terjebak pada kesibukan administratif tanpa peningkatan atau konntrol kualitas.
Karena itu, fungsi Pusdiklat sebagai Centre of Excellence (Pusat Keunggulan) menjadi krusial. Pada tahap ini, Pusdiklat ‘naik kelas’. Fokus tidak lagi sekadar pada terlaksananya diklat, tetapi pada mutu, relevansi, dan dampaknya.
Pertanyaan yang muncul pun berkembang. Apa yang perlu ditingkatkan, inovasi apa yang dapat dilakukan, dan strategi apa yang membuat pelatihan lebih efektif dan efisien.
Pusdiklat Kwarda dan Pusdiklat Kwarcab perlu memperkuat fungsi ini, mengingat setiap daerah memiliki konteks dan tantangan yang berbeda. Praktiknya dapat berupa kajian kurikulum secara berkala, pengembangan metode pelatihan yang lebih inovatif, atau studi kasus pada gugus depan atau proses diklat sebagai sumber pembelajaran dan pengembangan konten diklat.
Fungsi centre of excellence juga mendorong Pusdiklat melalui para pelatihnya menjadi rujukan dan ruang dialog bagi tenaga pendidik Gerakan Pramuka, melalui forum diskusi, coaching clinic, ruang Konsultasi dan semua aktifitas yang terkelola dan berkelanjutan
Ketika standar mutu mulai terbentuk, diperlukan fungsi Pusdiklat sebagai Quality Assurance (Penjamin Mutu) untuk menjaganya tetap konsisten. Fungsi ini memastikan kurikulum diimplementasikan dengan tepat, metode pelatihan relevan, pendekatan andragogi diterapkan, pelatih kompeten, serta ijazah mencerminkan kemampuan peserta.
Tanpa quality assurance, mutu diklat berpotensi timpang dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan diklat dapat menurun. Karenanya hal seperti asesmen kesiapan, evaluasi proses dan hasil, opsi penyediaan konsultan mendampingi Pusdiklat dibawahnya menjadi bagian penting dari siklus mutu serta kedepan bersama Badan Akreditasi akan menyiapkan akreditasi Pusdiklat yang berfokus kepada kualitas lembaga secara menyeluruh.
Pusdiklat diharapkan mampu menyediakan ruang belajar melalui fungsinya sebagai pelaksana diklat, memastikan ruang tersebut bermutu dan relevan melalui perannya sebagai pusat keunggulan, serta menjaga konsistensi mutu melalui fungsi penjaminan fungsi
Jejaring Pusdiklatbbaik secara vertikal maupun horizontal, perlu dibangun dalam semangat kolaborasi agar ketiga fungsi tersebut berjalan efektif. Di tengah kenyataan masih adanya Kwarcab yang belum memiliki Pusdiklat, peran Pusdiklat di tingkat atas maupun Pusdiklat “tetangga” menjadi penting untuk memastikan pendidikan dan pelatihan tetap berlangsung. Melalui kolaborasi, berbagi sumber daya, dan pendampingan, mutu pendidikan kepramukaan dapat tumbuh lebih merata dan berkelanjutan. Pusdiklat akan kuat apabila mampu menjalankan ketiga fungsi ini secara seimbang, sehingga bukan sekadar banyak diklat, tetapi diklat bertumbuh, bermutu, dan berdampak.
Sumber: Pusdiklatnas












