PRAMUKA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menggelar Workshop Rancangan Pedoman Persyaratan Keamanan dan Mutu Air Baku dan Air Minum yang Berasal dari Air Hujan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dra. Dwiana Andayani, Apt., dan diikuti oleh 143 peserta dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kak Rokayah dari Kabag Saka.
Workshop ini bertujuan untuk memberikan acuan teknis dan praktis dalam pengelolaan air hujan sebagai air baku dan air minum, memastikan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu air hujan, serta melindungi kesehatan masyarakat melalui penyediaan air hujan yang layak konsumsi.
Selain itu, kegiatan ini juga mendorong peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan air hujan yang mandiri, efisien, dan berkelanjutan. Rancangan pedoman yang dibahas diharapkan menjadi panduan teknis yang terstandar dan aplikatif bagi seluruh pihak, sehingga pemanfaatan air hujan dapat mendukung ketahanan air nasional serta mengurangi dampak perubahan iklim.
Dalam sesi paparan, BPOM menyampaikan berbagai aspek penting, mulai dari latar belakang dan dasar hukum penyusunan pedoman, praktik pemanenan air hujan, hingga aspek sosial, budaya, ekonomi, dan ekologi dari pemanfaatan air hujan sebagai air baku dan air minum.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai diagram alir pengolahan air hujan, mulai dari tahap penangkapan air, penyaringan, penyimpanan, hingga proses desinfeksi untuk menghasilkan air minum yang aman. BPOM menekankan pentingnya menjaga kebersihan talang, saluran, dan tangki penyimpanan, serta melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala.
Dalam kesimpulannya, BPOM menyatakan bahwa air hujan dapat diolah menjadi air minum maupun air mineral dengan pH tinggi, selama proses produksinya memenuhi ketentuan cara produksi pangan olahan yang baik (Good Manufacturing Practice).
Pewarta: Biro Sakoma Kwarnas




















