PRAMUKA.ID – Kwarnas Gerakan Pramuka menggelar Rapat Koordinasi Wakil Kwartir Daerah Bidang Binamuda secara daring pada Senin, 26 Mei 2025. Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh 24 Kwarda dari seluruh Indonesia untuk membahas persiapan Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus (PPBK) Nasional 2025.
Wakil Ketua Kwarnas Bidang Binamuda, Kak Dr. Sigit Muryono MPd., Kons, dalam arahannya menyampaikan bahwa hingga saat ini 25 Kwarda telah menyatakan kesediaan mengikuti PPBK Nasional 2025. “Semoga setelah Rakor ini ada tambahan Kwarda yang bersedia mengikuti PPBK Nas 2025,” ujarnya saat membuka rapat secara resmi.
Kak Sigit menekankan pentingnya sosialisasi informasi PPBK Nasional 2025 kepada Kwarcab dan Gudep yang akan mengirimkan peserta.
Sementara itu, Kak Rio Ashadi Sekretaris Bidang Binamuda Kwarnas sekaligus Sekretaris Pelaksana PPBK dalam paparannya menyampaikan bahwa PPBK Nasional 2025 akan diselenggarakan pada 13-19 Agustus 2025 di Buperta, Cibubur. Kegiatan ini mengusung tema “Taklukan tantangan, raihlah mimpi dan berprestasi” dengan tujuan meningkatkan kemandirian, kepedulian dan prestasi peserta.
Peserta PPBK Nasional 2025 adalah Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak dari lima kategori kekhususan, yaitu hambatan penglihatan (netra), hambatan pendengaran (rungu), hambatan intelektual (grahita), hambatan fisik (daksa), dan hambatan sosial (autism).
Kegiatan ini akan menyelenggarakan dua jenis perkemahan sekaligus pertama Perkemahan Penggalang dengan sistem Pembina Perkemahan dan yang kedua adalah Perkemahan Penegak dengan sistem Camat.
Pendaftaran Online Melalui Aplikasi Ayopramuka
Kak Hudi Witono Deputi Sekjen Kwarnas dan menjelaskan bahwa batas akhir pendaftaran PPBK Nasional 2025 ditetapkan 30 Juni 2025 dilakukan secara online melalui aplikasi Ayopramuka, Setiap peserta, Pembina Pendamping, Pinkonda dan panitia diwajibkan memiliki KTA yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Ayopramuka yang dikeluarkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
Persyaratan dan Ketentuan Peserta
Untuk Pembina Pendamping harus berkoordinasi dengan Pusdiklatcab/Pusdiklatda dan mendapatkan rekomendasi berdasarkan kemampuan mendampingi peserta PBK. Sementara bagi yang belum memiliki Syarat Harian Bersama (SHB), harus menyertakan surat keterangan dari Kwarcab tentang sedang menyelesaikan Narakarya.
Pembina Pendamping juga harus memiliki gender yang sama dengan peserta yang didampingi, sesuai dengan ketentuan kegiatan.
Pewarta dan foto: Mara (Staf Binamuda Kwarnas)