PRAMUKA.ID – Saka Wanabakti yang berpangkalan di Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara, sebuah organisasi kepramukaan yang fokus pada kegiatan kehutanan, baru saja melaksanakan Kemah Patroli Perlindungan Hutan, Sabtu (8/4/2023) hingga Minggu (9/4/2023) bertempat di Hutan Sumber Gedor Banyuwangi.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti sebanyak 15 orang anggota, dilakukan dalam rangka pencapaian syarat kecakapan khusus (SKK) perlindungan hutan.
Dalam kegiatan tersebut, Saka Wanabakti bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Banyuwangi dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut.
Para anggota Saka Wanabakti Banyuwangi melakukan patroli di area hutan Sumber Gedor untuk memantau aktivitas manusia yang berpotensi merusak hutan.
“Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat keterampilan anggota dalam melindungi hutan. Kami juga berharap dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Ketua Dewan Saka Wanabakti KPH Banyuwangi Utara, Nadita Putri Alya saat ditemui usai perkemahan, Minggu (9/4/2023).
Menurut Nadita, kegiatan ini juga menjadi ajang pembelajaran bagi anggota Saka Wanabakti dalam menghadapi situasi yang mungkin terjadi di lapangan, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.
“Saka Wanabakti KPH Banyuwangi Utara selalu siap untuk berkontribusi dalam menjaga hutan. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap hutan di sekitar kita,” tambah Nadita.
Dalam kegiatan Kemah Patroli Perlindungan Hutan ini, Saka Wanabakti berhasil mengumpulkan berbagai macam data dan informasi mengenai kondisi hutan Sumber Gedor.
Hal ini akan membantu PUDAM Banyuwangi dalam mengambil kebijakan yang tepat untuk menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut.
Ketua Pangkalan Saka Wanabakti Rempeg Jogopati pada KPH Banyuwangi Utara, Kak Samsul Anam mengharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan oleh Saka Wanabakti untuk menjaga kelestarian hutan dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat.
“Saka Wanabakti saat bulan ramadhan, tetap konsisten melaksanakan kegiatan positif melalui perkemahan, sebagai orang dewasa maka saya siap mendampingi,” imbuh Kak Sam.
Ia mengatakan, perlindungan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagai bagian dari ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Sebelumnya, anggota terlebih dahulu melakukan latihan dengan belajar perlindungan hutan pada hari Rabu sore (29/4/2023) di Kantor Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur,” ujar Kak Sam.
***
Pewarta: Mohamad Arif Fajartono