PRAMUKA.ID — Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Lampung Kak Chusnunia Chalim menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kerja keras yang dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Lampung dalam mengungkap mafia tanah milik Kwarda.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja keras jajaran Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah milik Kwarda Pramuka Lampung yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya di Polres Lampung Timur, Rabu (23/11/2022).
Polres Lampung Timur melakukan konferensi Pers tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan/atau penyerobotan tanah yang berada di desa Rajabasa Lama II, kecamatan Labuhan Ratu, kabupaten Lampung Timur milik Kwarda Lampung dihadiri oleh Kak Chusnunia bersama jajaran.
Atas terungkapnya kasus mafia tanah tersebut, Kak Chusnunia menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung, Direskrimum Polda Lampung, Kapolres Lampung Timur, Kasat Reskrim Lampung Timur, dan Kanit Idik I Satreskrim Polres Lampung Timur.
Untuk diketahui, Kwarda Lampung pada tahun 2015 telah melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penyerobotan lahan dan (bahkan) memperjualbelikan lahan eks PLP2RP/Puslatbangda Rajabasa Lama ke Polda Lampung. Kemudian oleh Polda Lampung dilimpahkan ke Polres Lampung Timur dan telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka.
Kasus tersebut terhitung 9 November 2022 telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera akan dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Lampung Timur. Saat ini, 4 tersangka tersebut telah ditahan Polres Lampung Timur.
Akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Lampung tidak dapat memanfaatkan lahan Buper eks PLP2RP tersebut untuk kepentingan Gerakan Pramuka Lampung.
Turut hadir mendampingi Ketua Kwarda Lampung pada konferensi pers di Polres Lampung Timur, yakni Ketua Harian Kwarda kak Zainuri, Sekretaris Kwarda kak Mubasit, dan Sesbid Orgakum Kwarda kak Joni Widodo.
*
Pusinfo Kwarda Lampung