PRAMUKA.ID – Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Organisasi dan Hukum (Orgakum) Kak Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. memandang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Pramuka Prasiaga berbentuk Peraturan mengatur tata cara penyelenggaran golongan Pramuka Prasiaga.
Peraturan tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, yang dibentuk atau ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Jukran Pramuka Prasiaga menurut Kak Chairul Huda memuat hal-hal pokok saja terkait penyelengaraan pendidikan kepramukaan untuk golongan Pramuka Prasiaga yang harus menjadi acuan penyelenggaraannya di seluruh Indonesia.
Kak Chairul Huda dalam paparan yang disampaikan pada Lokakarya Nasional tentang Peraturan Penyelenggaraan Pramuka Prasiaga mengusulkan Jukran Pramuka Prasiaga diberi nama “PERATURAN GOLONGAN PRAMUKA PRASIAGA”; Konsideran pembentukannya terdiri atas alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Alasan Filosofisnya adalah Pengenalan nilai-nilai kepramukaan merupakan bagian penguatan pendidikan karakter yang sangat diperlukan bagi anak usia dini (dibawah 7 tahun) pada masa emas (golden age) perkembangannya. Alasan Yuridisnya Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Pasal 17 ayat (3) AD GP dan Pasal 38 ART Gerakan Pramuka.
Sementara Alasan Sosilogisnya adakah siswa PAUD secara empirik telah banyak dilakukan dibanyak tempat dan dengan cara yang berbeda-beda, sehingga memerlukan pengaturan untuk membuat penyelenggarannya tepat dan berhasil mencapai sasaran.
Kak Chairul Huda menguraikan point-point dari pemikiran tersebut dalam delapan bab utama. Bab I terkait dengan ketentuan umum yang berisi pengertian, maksud, dan tujuan Pembentukan Jukran.
“Disini perlu ditetapkan “istilah” Pramuka Prasiaga yang lebih mencerminkan kiasan dasar Gerakan Pramuka, yang diambil sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” ujarnya.
BAB II tentang Kode Kehormatan. Penyelenggaran pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan kararakter yang bermula dari diri sendiri, sehingga pengaturan diawali dari penetapan Janji (Satya) dan Ketentuan Moral (Darma) Pramuka Prasiaga yang masing-masing hanya terdiri atas satu janji dan ketentuan moral saja (EKA SATYA dan EKA DARMA).
Berlanjut ke BAB III yaitu Pengorganisasian. Pengorganiasasian Pramuka Prasiaga sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di gugus depan.
“Bagi satuan pendidikan PAUD agar berintegrasi dengan satuan pendidikan terdekat (misalnya SD) yang telah memiliki gugus depan. Perlu juga ditetapkan istilah satuan organik bagi Pramuka Prasiaga,” terangnya.
Berlanjut ke BAB IV tentang Seragam, tanda umum, dan tanda pengenal perlu ditetapkan dalam Jukran sebelum nantinya akan diatur dalam Jukran Seragam Pramuka yang dibuat sesimpel mungkin.
BAB V mengatur Kurikulum yang perlu ditetapkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang memuat area pengembangan lima ranah kecerdasan Spiritual, Emosional, Sosial, Intelektual dan Fisik (SESOSIF).
“Tekanannya, pendidikan Pramuka Prasiaga membangun karakter, penguatkan dan menyehatkan fisik, membina kecakapan dan mendorong simpat dan empati sosial,” lanjutnya.
Kemudian BAB VI adalah Tenaga Pendidik. Dalam hal pembinaan Pramuka Prasiaga dilakukan oleh anggota dewasa (Pembina) yang memenuhi kwalifikasi khusus, seperti melalui kursus orientasi, atau harus Kursus Pembina Pramuka Tingkat Mahir Dasar (KMD).
Terkait kemitraan diatur dalam BAB VII. Jukran Pramuka Prasiaga yang merupakan materi peraturan baru, sehingga perlu kemitraan untuk dapat diberlakukan di seluruh Indonesia. Seperti misalnya kemitraan antara Gerakan Pramuka dengan Kemendikbud Ristek Dikti, Kementerian Agama, Dinas terkait, Ormas, Organisasi Profesi Guru PAUD, dan Satuan Pendidikan PAUD.
BAB VIII adalah Penutup yang diharapkan Jukran baru dapat diberlakukan pada bulan Desember 2021, sehingga terdapat cukup waktu untuk sosialisasi dan pengimplementasiannya pada tahun ajaran baru 2022-2023.
Dasar pemikiran yang disampaikan Kak Chairul Huda tersebut kemudian didiskusikan oleh para peserta dalam tiga kelompok. Kelompok 1 khusus membahas Satya dan Darma Pramuka Prasiaga, Kurikulum dan Seragam Pramuka Prasiaga, dan Acuan Kegiatan Pramuka Prasiaga.
Kelompok 2 mendiskusikan tentang “Kualifikasi dan Diklat bagi Pembina Pramuka Prasiaga, sedangkan kelompok 3 mendiskusikan Pengorganisasian dan Pengaturan Gudep untuk Pembina Pramuka. Hasil diskusi kelompok ini menghasilkan rumusan yang menjadi rekomendasi dari Lokakarya Nasional Gerakan Pramuka tentang Peraturan Penyelenggaraan Pramuka Prasiaga.
Rabu (8/12/2021) sore, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat, Kak Engkus Provinsi Sutisna, S.T, M.T. mewakili pihak penyelenggara menyerahkan hasil rekomendasi Lokakarya Nasional ini kepada Waka Kwarnas/Ketua Komisi Kehumasan dan Informatika Kak Berthold DH Sinaulan untuk ditindaklanjuti.
Penulis : Saiko Damai
Fotografer : Haerudin