Warta Pramuka
Sabtu, 23 Mei 2026
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
  • MoU
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
  • MoU
No Result
View All Result
Warta Pramuka
No Result
View All Result

Kwarnas Gelar Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Kwarda se-Indonesia

PUSDATIN KWARNAS
Senin, 22 Nov 2021
/ Kwarnas
Telah dibaca 1208 Kali
Kwarnas Gelar Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Kwarda se-Indonesia

Foto : Zoom

Share on FacebookShare on Twitter

PRAMUKA.ID — Melalui media daring, Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengundang Sekretaris Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi sekaligus silaturahim secara virtual, Senin (22/11/2021).

Hadir dari pihak Kwarnas antara lain Sekjen Kwarnas Kak Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo, S.IP, M.AP secara luring dari kantor Kwarnas bersama jajaran dan Wakil Ketua/Ketua Komisi Organisasi dan Hukum Kak Chairul Huda, S.H., M.H. secara daring.

BACA JUGA

Rakerda Gerakan Pramuka Jawa Barat 2026

Rakerda Gerakan Pramuka Jawa Barat 2026

Bimtek Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara Tingkat Nasional

Bimtek Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara Tingkat Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Kak Bachtiar menyampaikan paparan terkait Tugas dan Tanggung Jawab Kesekjenan yang Produktif Inovatif Menghadapi Masa Depan Organisasi yang Diharapkan. Sementara Kak Chairul Huda mensosialisasikan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Sistem Administrasi Kwartir (Sismintir) yang baru saja diperbarui.

Kak Bachtiar menguraikan 4 fungsi pokok yang dikelola dalam kesekjenan yakni, manusianya, proses kerja organisasi, sistem yang dibangun, dan jaringan yang dirangkai yang kemudian menjelaskan dari masing-masing fungsi tersebur secara rinci.

Sementara Kak Chairul Huda menegaskan dalam paparannya bahwa produk pengaturan disebut dengan Petunjuk Penylenggaraan (Jukran). Jukran adalah kata pengumpul dari berbagai kategori aturan yang disusun secara hirarki (bertingkat dan berjenjang).

Pihaknya menjelaskan bahwa pemberlakuan Jukran tidak lagi melalui proses penetapan (dengan mengeluarkan Keputusan), tetapi langsung diberi nomor dan tahun serta nama (judul) sesuai tahun penerbitannya dan sesuai substansi yang diatur didalamnya. Pembentukan Jukran sebagai wilayah kebijakan hanya menjadi otoritas Kwarnas.

Sumber: Rakor Kwarnas
Editor: Pusinfo
Kata Kunci: kwarnasrapat koordinasisekjen kwarnassekretaris kwarda
Sebelumnya

Sako Pramuka SIT Yogyakarta Gelar Tilik Tenda #2

Sesudahnya

Seminar Nasional : Mencetak Generasi Pemuda yang Berkarakter dalam Pembangunan Indonesia Pasca Pandemi di Era 5.0

Warta Terkait

Rakerda Gerakan Pramuka Jawa Barat 2026
Kwarnas

Rakerda Gerakan Pramuka Jawa Barat 2026

Bimtek Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
Kwarnas

Bimtek Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara Tingkat Nasional

Penghargaan Bergengsi WOSM Dibuka, Kwarnas Ajak Pramuka Indonesia Ikut Ambil Bagian
Kwarnas

Penghargaan Bergengsi WOSM Dibuka, Kwarnas Ajak Pramuka Indonesia Ikut Ambil Bagian

Kwarnas Tetapkan Perubahan Warna Logo Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026
Kwarnas

Kwarnas Tetapkan Perubahan Warna Logo Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026

Mau ke Polandia Bareng Pramuka Dunia? Kwarnas Resmi Umumkan Edaran II Jambore Dunia
Global

Mau ke Polandia Bareng Pramuka Dunia? Kwarnas Resmi Umumkan Edaran II Jambore Dunia

Kwarnas Matangkan Arah Pembinaan dan Program Anggota Muda Jelang Jamnas 2026
Jamnas XII 2026

Kwarnas Matangkan Arah Pembinaan dan Program Anggota Muda Jelang Jamnas 2026

Next Post
Seminar Nasional : Mencetak Generasi Pemuda yang Berkarakter dalam Pembangunan Indonesia Pasca Pandemi di Era 5.0

Seminar Nasional : Mencetak Generasi Pemuda yang Berkarakter dalam Pembangunan Indonesia Pasca Pandemi di Era 5.0

Sekjen Kwarnas Terima Audiensi Pengurus Kwarda Bengkulu

Sekjen Kwarnas Terima Audiensi Pengurus Kwarda Bengkulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WartaTerbaru

Kwarcab Sigi Siap Fasilitasi Proses Pendataan Potensi Anggota Gerakan Pramuka

Kwarcab Sigi Siap Fasilitasi Proses Pendataan Potensi Anggota Gerakan Pramuka

Mabiran dan Kwaran Kulawi Selatan resmi dilantik

Mabiran dan Kwaran Kulawi Selatan resmi dilantik

Sosialisasi Pendataan Potensi Anggota Pramuka Tingkat Kwartir Ranting Kulawi Digelar untuk Perkuat Basis Data Keanggotaan

Sosialisasi Pendataan Potensi Anggota Pramuka Tingkat Kwartir Ranting Kulawi Digelar untuk Perkuat Basis Data Keanggotaan

Rakor Sinkronisasi Data Kepramukaan Banten 2026 Kwarda Dorong Pendataan Lebih Akurat

Rakor Sinkronisasi Data Kepramukaan Banten 2026 Kwarda Dorong Pendataan Lebih Akurat

Usai Dikukuhkan, Pengurus Rintisan Saka SAR Kwarcab Kota Tangerang Diminta Buat Program Kebermanfaatan Bagi Masyarakat

Usai Dikukuhkan, Pengurus Rintisan Saka SAR Kwarcab Kota Tangerang Diminta Buat Program Kebermanfaatan Bagi Masyarakat

Opini Kakak

Refleksi 169 Tahun Baden-Powell: Warisan yang Dijaga, Tantangan yang Dijawab
Agenda

Refleksi 169 Tahun Baden-Powell: Warisan yang Dijaga, Tantangan yang Dijawab

Raimuna Tak Perlu Gengsi: Berani Menggelar, Nyata Manfaatnya
Kwarcab

Raimuna Tak Perlu Gengsi: Berani Menggelar, Nyata Manfaatnya

Refleksi Hari Guru Nasional 2025
Kwarda

Refleksi Hari Guru Nasional 2025

Menguatkan Martabat Guru di Era Perubahan
Kwarda

Menguatkan Martabat Guru di Era Perubahan

Warta Pramuka

PRAMUKA.ID merupakan laman khusus Warta Gerakan Pramuka yang dikelola oleh Kwartir Nasional untuk mempublikasikan informasi dari seluruh anggota Gerakan Pramuka. #SetiapPramukaAdalahPewarta

  • Kebijakan Privasi
  • Warta Pramuka

© 2024 Warta Gerakan Pramuka

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Buletin
  • MoU

© 2024 Warta Gerakan Pramuka