PRAMUKA.ID – Kak Mohammad Laiyin Nento, Wakil Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas), telah menghadiri dan melaksanakan tugas penting di Mongolia sebagai Tim Konsultan WOSM. Kak Laiyin akan berada di Mongolia dari tanggal 12 hingga 18 Juni 2024.
Tugas ini dipercayakan oleh WOSM untuk mendukung Asosiasi Pramuka Mongolia melalui tiga kegiatan utama: pendampingan dalam Self-Assessment of Safe From Harm dari NSO Mongolia, pengembangan kebijakan dan prosedur Safe From Harm, serta pelatihan ‘Listening Ears’ untuk panitia Jambore Nasional Mongolia yang akan diadakan pada bulan Juli 2024.
Kak Laiyin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua Kwartir Nasional (Ka. Kwarnas) dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Sekjen Kwarnas) atas izin dan dukungan yang memungkinkan dirinya untuk berkontribusi pada pengembangan kepramukaan di tingkat internasional, regional, dan global. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan Kwarnas, Kepala Pusdiklatnas, serta seluruh Andalan dan Staf Kwartir Nasional yang telah mendukung misi ini.
Selama tujuh hari di Mongolia, Kak Laiyin akan bekerja sama dengan Kak Malcolm Tan dari Singapura dan Kak Syd Castillo dari Biro Dukungan Pramuka Kawasan Asia Pasifik. Mereka akan memfasilitasi 40 peserta dalam Workshop Safe from Harm dan Listening Ears Training yang berlokasi di Batsumber Eco Camp, sebuah tempat perkemahan milik Pramuka Mongolia yang dikenal dengan pemandangan indah dan cuaca yang sangat sejuk.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Biro Dukungan Kepramukaan Kawasan Asia Pasifik, Kak JR Pangilinan, yang memberikan sambutan pada pembukaan acara dan secara aktif mendukung jalannya kegiatan.
Hasil wawancara kami dengan kak Layin, Waka Pusdiklatnas disampaikan bahwa Saat ini, Safe From Harm menjadi salah satu prioritas utama WOSM dalam upaya menciptakan lingkungan kepramukaan yang aman dan nyaman bagi semua.
“Setelah amandemen Konstitusi WOSM pada Konferensi Kepramukaan Dunia di Agustus 2021 yang mengharuskan setiap NSO memiliki regulasi tentang keselamatan dan keamanan dalam kegiatan kepramukaan, negara-negara anggota, termasuk Mongolia, bergerak cepat untuk mematuhi ketentuan tersebut melalui kegiatan seperti ini.” Kata kak Layin
“Gerakan Pramuka Indonesia sendiri telah memiliki Jukran tentang Peraturan Perlindungan Anggota Gerakan Pramuka sejak tahun 2021, yang merupakan “National Safe from Harm Policy”-nya Gerakan Pramuka Indonesia.” Pungkasnya.
Sumber: Kak Layin, Waka Pusdiklatnas hasil wawancara Tim Humas Kwarnas.
Editor: PusdatinKN/harry.