PRAMUKA.ID – Keaktifan siswa di lingkungan di mana mereka berada, termasuk di lingkungan sekolah khususnya pada jam istirahat, salah satunya, melalui banyaknya makanan yang dijual pedagang kaki lima dan warung-warung di sekitar sekolah. Hal ini sedikit-banyak memupuk kebiasaan siswa untuk membeli ragam cemilan dan makanan karena harganya murah dan mudah didapatkan. Akan tetapi, dibalik banyaknya makanan yang mudah didapatkan tersebut, sanitasi dan kualitas bahan makanan sulit untuk dipastikan. Kurang bersih dan amannya makanan dari PKL/Warung ini memicu resiko terkenanya berbagai penyakit seperti radang tenggorokan, batuk, diare, tipes, kerusakan gigi, dan keracunan makanan.
Hal ini menjadi perhatian khusus dari para pembina Pramuka gudep 17.015-17.016 pangkalan SD Inpres 3/77 Masago yang menghimbau agar lebih berhati-hati dalam membeli makanan, memperhatikan tanggal kadaluarsa, dan kemasannya harus dalam keadaan rapi tertutup. (Sabtu, 12/10/2024)
Menurut kakak Jamaluddin, SPd selaku pembina dan guru disekolah tersebut bahwa dari berita-berita yang beredar terutama info dari Kementerian Kesehatan RI, ditemukan banyak bahan tambahan pangan bersifat ilegal yang ditambahkan oleh banyak penjaja makanan. Beberapa di antaranya adalah pewarna non makanan untuk bahan tekstil, formalin, dan boraks. “Apabila zat-zat tersebut dikonsumsi secara berkelanjutan, akan membawa dampak negatif seperti penyakit dengan resiko kematian. Hal tersebut disebabkan oleh zat-zat ilegal yang memiliki sifat karsinogenik bagi tubuh” papar kak Jamal di hadapan para anggota Pramuka penggalang di Masago, Kecamatan Patimpeng, Bone-Sulsel.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, lanjut kak Jamal. Pemerintah telah menetapkan banyak peraturan untuk melindungi masyarakat khususnya anak sekolah dari dampak buruk makanan yang tidak sehat yang marak ditemui di berbagai lokasi ini. Beberapa contohnya adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, juga aturan yang telah ditetapkan BPOM.
Meskipun telah diatur oleh berbagai peraturan lembaga pemerintah, kontrol terhadap warung jualan atau pedagang kaki lima untuk membuat makanan menggunakan bahan yang aman masih sulit ditegaskan. Bagi anak-anak dan remaja, dibutuhkan edukasi dan paparan informasi agar dapat mencegah dan memastikan jajanan yang dikonsumsi menggunakan bahan yang aman dan telah melewati proses pengolahan yang baik, serta menjunjung sanitasi.
Para siswa penggalang SD ini pun dibekali informasi tentang macam-macam bahaya jajan sembarangan. Jajanan yang dijual sembarangan itu sangat berbahaya. Ada banyak risiko kesehatan yang ditimbulkan, mulai penyakit diare, kelainan genetik, hilangnya sistem kekebalan tubuh hingga kanker. Selain karena faktor kebersihan, ada banyak faktor lain yang menjadi penyebabnya. Contohnya adalah kualitas bahan baku, serta adanya campuran zat pengawet atau pemanis kimia buatan yang berbahaya bagi tubuh.
Para siswa pun, sehari sebelum kegiatan ini dihimbau untuk membawa bekal makanan dari rumah berupa es buah, selain diajarkan untuk tidak jajan diluar, makanan tersebut juga aman dan sehat dikonsumsi karena bernilai gizi. “Hal tersebut menjadi perhatian kami dan ini perlu diatasi yaitu dengan memberikan edukasi untuk mencegah terjadinya bahaya bagi kesehatan siswa akibat jajanan sembarangan” tutup kak Jamal.
Pewarta: Yusran AY.NS (Kwarran Patimpeng, Bone-Sulsel)
Editor: Pusdatin Kwarnas