PRAMUKA.ID – Gerakan Pramuka terus memperkuat peran sentralnya dalam pembentukan karakter dan kepemimpinan generasi muda Indonesia, terutama di era digital. Hadir dalam wawancara eksklusif pada program “Kabar Merah Putih” di tvOne yang bertajuk ‘Peranan Gerakan Pramuka Masa Kini’ pada Senin (10/11), Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Komjen Pol. (Purn) Drs. Budi Waseso, mengungkapkan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Menurut Kak Budi Waseso, salah satu poin krusial yang harus direvisi adalah kedudukan Pramuka yang saat ini berada di bawah satu kementerian. “Melihat dari perkembangan sekarang, maka Pramuka tidak lagi bisa di bawah satu kementerian. Sebagai bagian penting dari pendidikan karakter generasi muda, yang melibatkan berbagai lembaga, akan lebih mudah mengkoordinasikannya jika Gerakan Pramuka berada langsung di bawah Presiden,” tegas Kak Budi Waseso.
Hanya beberapa lembaga yang diberikan panji oleh negara, seperti Polri, TNI, dan Gerakan Pramuka. Dengan dibentuknya Gerakan Pramuka dan dianugerahkannya Panji oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 1961, seharusnya Gerakan Pramuka berada langsung di bawah Presiden.
Dalam program tersebut, Kak Budi Waseso menambahkan bahwa kedudukan Kwarnas langsung di bawah Presiden juga akan memperlancar dukungan terhadap kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pemerataan pendidikan.
“Kebijakan Bapak Presiden seperti membangun sekolah rakyat, atau sekolah pendidikan yang merata di seluruh Indonesia, yang tentunya semua untuk kecerdasan generasi bangsa ini. Nah, salah satu generasi yang harus kita bangun adalah generasi yang punya wawasan kebangsaan, punya integritas yang tinggi. Itu bisa didapatkan di Pramuka,” ungkap Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang akrab disapa Kak ‘Buwas’.
Proses revisi UU Gerakan Pramuka sendiri sudah dirintis sejak tahun 2018 dan telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan di Komisi X DPR RI dan telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dengan direvisinya UU tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kedudukan Gerakan Pramuka dengan perkembangan zaman dan mengoptimalkan perannya sebagai gerakan pendidikan nonformal di Indonesia.
Dalam program “Kabar Merah Putih” tersebut, Kak Budi Waseso mengatakan bahwa Kwartir Nasional berharap revisi Undang-Undang Gerakan Pramuka dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan pada tahun 2026 agar dapat memperkuat landasan hukum Gerakan Pramuka dan menjamin kelanjutan pendidikan kepramukaan sebagai pilar penting pembentukan karakter bangsa.
Tayangan Kabar Merah Putih (10/11) ‘Peranan Gerakan Pramuka Masa Kini’ dapat disaksikan pada tautan berikut.
https://youtu.be/u20IpXVnAeA?si=phpRLxomvVfuq16g
Pewarta: Mutiara Adriane


















