PRAMUKA.ID – Malam ke-2 Pertikawan Nasional Tahun 2024 ini menghadirkan tiga tokoh hebat, yakni Dr. Risno Murni Chandra, S.Hut selaku Kepala Sub Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, dan Syafda Roswandi, S.Hut., M.Si selaku Sekretaris Jenderal PSKL. Mereka merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal yang terpilih untuk membagikan ilmu kepada peserta dan berdiskusi secara langsung di lapangan utama Buperta Cibubur. Pada Selasa, (24/09).
Beberapa bahasan yang diungkapkan oleh para tokoh diantaranya mengenai perhutanan sosial yang telah diatur dalam Undang-undang peraturan Menteri LHK nomor 9 tahun 2021, isi dari UU tersebut menjelaskan mengenai pengelolaan hutan lestari yang dilakukan di dalam atau di luar kawasan hutan oleh masyarakat setempat yang memiliki 3 tujuan, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan dan dinamika sosial.
Dr. Risno selaku Kepala Sub Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan menyatakan bahwa Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk bisa mengelolanya.
Dr. Dwi Januanto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK menegaskan bahwa dalam pemanfaatan hutan sudah sepatutnya untuk menjaganya pula karena alam ini sebenarnya warisan, melainkan sebuah titipan untuk anak cucu bagi generasi mendatang.
Sebagai penutup Syafda Roswandi, S.Hut., M.Si selaku Sekretaris Jenderal PSKL memberikan sebuah pesan bahwa sumber daya alam yang dimiliki Indonesia ini sangat luas tentunya kita sebagai generasi bangsa harus menjaga dan melestarikan lingkungan alam ini. Dengan sumber daya alam yang dimiliki dan harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai terjadi kejahatan terhadap lingkungan seperti penebangan pohon liar.
Penulis : Farhatun Nisa (Humas Pertikawan)