PRAMUKA.ID – Kwarcab Cilacap selenggarakan visitasi di beberapa gugus depan di wilayah kabupaten cilacap yang telah memenuhi standar mutu sesuai ketentuan dari kwartir nasional diantaranya SDN Sarwadadi 04 Kawunganten, SMPN 1 Bantarsari, SMK Darussalam Karangpucung, SMPN 2 Kroya, SDN Maoslor 5 ,SMK Boedut Maos , SMPN 1 Maos , dan SDN Binangun 06, Bantarsari, dari tanggal 29 sampai 30 April 2025
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, gugus depan harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, gugus depan harus diakreditasi oleh Kwartir Gerakan Pramuka. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, gugus depan akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan. Berdasarkan ‘peraturan perundang-undangan’ yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut di atas, Kwartir Nasional melakukan akreditasi bagi seluruh gugus depan di Indonesia.
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan.
Akreditasi gugus depan juga merupakan proses seluruh kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugus depan harus menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut. Adapun komponen yang diamati dan selalu untuk dikembangkan adalah (1) Data Keanggotaan, (2) Standar Administrasi Gugus depan, (3) Standar Pengelolaan Gugus depan, (4) Standar Kompetensi Pembina, (5) Standar Kegiatan Gugus depan, (6) Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG, (7) Standar Sarana Prasarana, (8) Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, dan (9) Penghargaan dan Prestasi.
Kegiatan akreditasi Gugus Depan bertujuan menjamin gugus depan yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang tidak memenuhi standard dan memotivasi gugus depan untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Pewarta: Humas dan Informatika Kwarcab Cilacap