PRAMUKA.ID – Sistem tanda kecakapan merupakan salah satu metode pendidikan kepramukaan yang sangat penting dan strategis. Sistem tersebut merupakan acuan semacam kurikulum pendidikan kepramukaan yang didalamnya memuat seperangkat kompetensi yang harus dikuasai oleh para anggota pramuka khususnya golongan penggalang. Demikian dipaparkan kakak Andi Irwan, SPd, kakak Jamaluddin, SPd dan kakak Anna Mariana, SPd selaku Pembina Pramuka Gudep 17.015-17.016 pangkalan SD Inpres 3/77 Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Sabtu, 14/09/2024)
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka Gerakan Pramuka dalam melaksanakan pendidikannya menerapkan sistem tanda kecakapan. Tanda kecakapan adalah bukti yang diberikan kepada Pramuka khususnya golongan penggalang yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki keterampilan tertentu.
“Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para anggota Pramuka agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta menguasai berbagai keterampilan tertentu. Oleh sebab pentingnya sistem tanda kecakapan tersebut, maka setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang termuat didalamnya yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat” terang kak Jamal dihadapan para anggota Pramuka penggalang yang rata-rata berusia pemula yaitu 11-12 Tahun.
Syarat Kecakapan Umum disingkat SKU merupakan kurikulum pendidikan kepramukaan yang harus ditempuh oleh seorang anggota Pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Umum (TKU). SKU merupakan bentuk penerapan sistem tanda kecakapan sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. “SKU tersebut adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara umum oleh semua anggota Pramuka sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohaninya. Para Pramuka yang telah berhasil menempuh atau memenuhi syarat tanda kecakapan umum akan diberi Tanda Kecakapan Umum” papar Kak Jamal.
Syarat Kecakapan Umum dan Tanda Kecakapan Umum khususnya untuk golongan Penggalang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. TKU inilah tanda atau bukti yang diberikan kepada Pramuka yang telah memenuhi Syarat-syarat kecakapan umum.
Pada kesempatan itu, para guru/pembina secara bergantian memperkenalkan bentuk dan model Tanda Kecakapan Umum (TKU) khusus golongan Penggalang berbentuk huruf V dan berwarna merah. Selain anggota Penggalang “belia”, kegiatan ini juga diikuti oleh calon anggota Pramuka yang berstatus tamu, biasanya status tersebut dijalani selama satu sampai dua bulan. Dengan harapan bahwa para calon anggota atau tamu tersebut bisa menyelesaikan SKU sehingga yang bersangkutan sah dinyatakan sebagai anggota Gerakan Pramuka dan berhak menggunakan seragam Pramuka dengan segala atributnya.
Pewarta: Yusran AY.NS (Andalan Kwarran Patimpeng, Bone, Sulsel)
Editor: Pusdatin Kwarnas