PRAMUKA.ID – Jakarta, 17 November 2025 – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Kelompok Kerja (Pokja) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus mematangkan pembentukan LSP Gerakan Pramuka, sebuah lembaga sertifikasi resmi yang akan memberikan pengakuan kompetensi bagi Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka secara nasional.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa sertifikat kompetensi tenaga pendidik harus dikeluarkan melalui lembaga sertifikasi tersertifikasi dan terkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional. Selain itu, pembentukan LSP Gerakan Pramuka juga mengacu pada regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ketua Tim Pokja, Jasmal Ahmari Syamsu, dalam paparannya menjelaskan bahwa pembentukan LSP bertujuan untuk menghadirkan proses sertifikasi yang lebih kredibel, terstandar, dan akuntabel. “LSP Gerakan Pramuka akan menjadi lembaga yang memastikan kualitas, profesionalisme, dan konsistensi kompetensi Pembina serta Pelatih di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Standar Kompetensi Berbasis SKKK
Pokja juga memaparkan proses penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) untuk Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka. SKKK tersebut disusun dengan mengonversi kurikulum kursus seperti KMD, KML, KPD, dan KPL menjadi unit-unit kompetensi yang dapat diukur secara objektif dalam proses asesmen.
Setiap unit kompetensi memuat elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja yang terperinci, mulai dari pemahaman fundamental Gerakan Pramuka hingga kemampuan menyusun program latihan, mengelola administrasi gugusdepan, serta melaksanakan kegiatan dan upacara kepramukaan.
Menuju Lisensi BNSP
Pokja menargetkan LSP Gerakan Pramuka memperoleh lisensi BNSP melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyusunan dokumen legal, pembentukan struktur organisasi LSP, penyusunan skema sertifikasi, perangkat asesmen, hingga audit kelayakan oleh BNSP. Setelah lisensi diterbitkan, LSP Gerakan Pramuka akan beroperasi secara resmi dan melakukan uji kompetensi melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Pusdiklatnas maupun Kwartir Daerah.
Mendorong Profesionalisme Pembina dan Pelatih
Dengan hadirnya LSP, Gerakan Pramuka berharap sertifikasi tenaga pendidik tidak hanya menjadi pengakuan formal, tetapi juga menjadi bagian dari sistem nasional pengembangan SDM. Sertifikat BNSP diharapkan memberi nilai tambah bagi para Pembina dan Pelatih serta memperkuat posisi Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan nonformal yang profesional dan berstandar nasional.
Pewarta: Yudhi Wahyudi






















