PRAMUKA.ID – Setelah melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja mulai pagi hari hingga siang hari, Kwartir ranting (Kwarran) Kahu melanjutkan program kegiatannya dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Narakarya Dasar. Acara yang dimulai pukul 13.40 WITA tersebut tetap berlangsung di Aula ex-UPTD Pendidikan Kahu, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis 12 Desember 2024.
Bertindak sebagai moderator yaitu Kakak Dra. Andi Sukmawati A.Z, MSi yang juga selaku Ketua Kwarran Kahu. Dalam arahannya kak Sukma menjelaskan bahwa Narakarya adalah proses yang harus diselesaikan sebagai prasyarat untuk mendapatkan Surat Hak Bina (SHB) dalam Gerakan Pramuka. “Status sebagai Pembina Pramuka dapat diakui jika minimal telah menyelesaikan KMD, Narakarya, dan mendapatkan Surat Hak Bina” jelas Kak Sukma
Narasumber pada kegiatan bimtek ini yaitu Kakak Syamsuddin., S.Pd, LG selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) Bone dan
Kakak Dr. Musafir, S.HI, MH yang merupakan salah satu tenaga pelatih Pusdiklatcab Bone.
Dalam sesi materi, Kak Syamsuddin., SPd, LG pada kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa masa pengembangan adalah tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusdiklat untuk mendapatkan lisensi resmi sebagai Pembina/Pelatih Pramuka. “Masa pengembangan Orang Dewasa setelah setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) disebut Narakarya Dasar. Sedangkan Masa Pengembangan aorang Dewasa setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) dinamakan Narakarya Lanjutan” jelas kak Syam.
Kakak Dr. Musafir, S.HI, MH sebagai salah satu narasumber turut menjelaskan tips pencapaian penyelesaian narakarya. Diantaranya yaitu peserta Narakarya bersurat Ke Kwartir Cabang Bone cq. Kapusdiklatcab Bone untuk permohonan pelatih sebagai Pembimbing Penyelesaian Narakarya Dasar dengan melampirkan Ijazah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Rencana Tindak Lanjut (RTL). “Adapun pelaksanaan masa pengembangan Narakarya dilaksanakan minimal 6 (Enam) Bulan” sebutnya.
Lanjut kak Musafir,
Setelah permohonan disetujui dan peserta telah mendapatkan pembimbing, peserta kemudian berkonsultasi dan berkomunikasi dengan pembimbing terkait perencanaan dan penyelesaian Narakarya.
Lebih lanjut, beliau memaparkan dengan detail cara menyusun berkas narakarya mulai daftar isi, pendahuluan sampai lampiran, agar para peserta mampu untuk menyusun laporan narakarya tersebut.
Kegiatan Bimtek ini diikuti 35 orang peserta dari berbagai Gugus Depan yang ada di wilayah Kwarran Kahu serta 1 orang dari wilayah Kwarran Patimpeng.
Pewarta: Yusran AY.NS (Kwarran Patimpeng, Bone-Sulsel)
Editor: Pusdatin Kwarnas